Begini Cara Bagi Warisan Menurut Hukum Perdata
Aug 28, 2024 at 11:25 PM
Pahami Hukum Waris Perdata untuk Pembagian Harta Secara Adil
Pembagian harta warisan bukanlah perkara sederhana. Terdapat aturan dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan pembagian yang adil bagi para ahli waris. Dalam konteks Indonesia, tiga jenis hukum waris berlaku - Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Artikel ini akan berfokus pada Hukum Waris Perdata dan mengulas apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.Pembagian Warisan Perdata yang Transparan dan Sesuai Aturan
Memahami Unsur dan Tata Cara Pewarisan
Untuk menerapkan Hukum Waris Perdata, terdapat tiga unsur penting yang harus dipenuhi: adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris. Proses pewarisan baru dapat dilakukan setelah adanya kematian dari pewaris. Hukum Waris Perdata mengenal dua mekanisme utama bagi ahli waris untuk menerima warisan secara adil, yaitu melalui jalur absentantio (ahli waris keluarga pewaris) atau jalur testamentair (melalui surat wasiat).Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan. Ahli waris dibagi ke dalam empat golongan, dengan prioritas pembagian didasarkan pada urutan golongan. Selama masih ada ahli waris dari Golongan I yang hidup, maka ahli waris dari Golongan II dan seterusnya tidak memiliki hak atas harta warisan.Legitime Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris
Legitime portie adalah suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus. Ini berarti, meski pewaris dapat membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau melakukan hibah, jumlah yang dibagikan tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.Pasal 914 KUHPer mengatur besaran bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah, yaitu:- Jika pewaris meninggalkan 1 anak sah, anak tersebut berhak atas 1/2 dari total harta waris.- Jika pewaris meninggalkan 2 anak sah, masing-masing anak akan mendapat 2/3 dari total harta waris.- Jika pewaris meninggalkan 3 anak, masing-masing anak akan mendapat 3/4 dari total harta waris.Untuk ahli waris lurus ke atas, besaran bagian mutlak adalah 1/2 dari total harta waris.Pembagian Warisan Tanpa Ahli Waris
Jika tidak ada yang berhak atas legitime portie, pewaris dapat memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah kepada orang lain saat masih hidup. Atau, ia dapat menggunakan surat wasiat untuk mendistribusikan hartanya setelah meninggal dunia.Pembagian harta warisan berdasarkan Hukum Waris Perdata membutuhkan pemahaman yang mendalam atas aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, proses pewarisan dapat berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.