Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan popularitas media sosial, masyarakat perlu mewaspadai ancaman skema investasi ilegal seperti skema Ponzi dan Skema Piramida.
Dua skema ini telah menelan banyak korban dengan janji-janji iming-iming profit besar dan gaya hidup mewah yang pada akhirnya hanya menguras tabungan dan merugikan banyak orang.
Menurut Moch Aden Pangga, S.I.Kom, staf akreditasi dari Fakultas Komunikasi dan Informasi Universitas Garut, Skema Ponzi dan Piramida saat ini kian marak terjadi. Ancaman ini mengintai di balik tawaran kemewahan palsu, terlebih dengan penggunaan media sosial yang semakin meningkat.
“Media sosial juga berperan signifikan, sehingga pelaku cenderung menggunakannya sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saya rasa sangat perlu untuk dilakukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan pendekatan edukatif yang proaktif agar masyarakat cerdas secara finansial dan terhindar dari praktik investasi yang merugikan.” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).
Skema Ponzi dan Piramida
Skema Ponzi secara umum dikenal sebagai praktik investasi ilegal di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor sebelumnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya. Pada awalnya, investor awal mungkin mendapatkan keuntungan besar, tetapi skema ini tak berkelanjutan karena bergantung terus menerus pada perekrutan investor baru. “Ketika aliran dana segar terhenti, skema ini runtuh dan banyak investor kehilangan uang mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, skema primanida mirip dengan Ponzi, tetapi dengan struktur yang lebih terorganisir. Di sini, anggota harus membayar untuk bergabung dan dijanjikan komisi untuk merekrut anggota baru.
“Setiap anggota baru diminta untuk membayar, dengan sebagian besar biaya bergantung pada merekrut orang lain ke dalam skema daripada dari penjualan produk atau layanan yang nyata. Ini pun tak dapat berkelanjutan karena membutuhkan pertumbuhan eksponensial dari jumlah peserta yang baru untuk menjaga skema tetap berjalan.” terangnya.
Ciri penggelapan dana
Individu atau kelompok yang mendirikan skema ini, lanjut Moch Aden, sering kali memanfaatkan citra kemewahan dan keberhasilan palsu untuk menarik korban. Mereka dapat melakukan beberapa taktik untuk menarik perhatian. Setidaknya ada tiga ciri yang dapat dkenali, pertama yakni melakukan flexing atau pamer kemewahan, kedua memasang foto produk palsu dan yang ketiga adalah menggunakan endorsement dan sponsorship untuk mempromosikan skema mereka dan menambah citra kepercayaan dan keberhasilan.
Pentingnya Edukasi
Sementara itu, Gan Gan Garnida, founder dari Eternal Event Organizer, menyatakan masyarakat seharusnya mendapatkan eduksi yang tepat untuk mengantisipasi modus penipuan ini. Oknum penipuan tidak memandang umur atau pendidikan.Skema penipuan dengan ditutupi kemewahan palsu adalah jenis penipuan paling menakutkan.
“Untuk saya yang bergerak dalam bidang event, tentunya ini sangat menjadi pemicu agar lebih selektif dalam menerima sistem sponsorship, karena saya takut pelaku penipuan jenis ini melakukan aksi sponsorship dengan tujuan untuk mendapatkan korban baru” ujar Gan Gan.
Menurutnya, masyarakat perlu dilindungi dari ancaman investasi ilegal ini dengan cara meningkatkan kesadaran mereka. Setidaknya ada tiga langkah pencegahan untuk menghindari jebakan skema Ponzi dan Piramida yaitu; pertama melalui pendidikan dan dan penyebaran informasi, kedua melalui penegakan hukum, dan yang ketiga melalui peningkatan kewaspadaan pribadi.
“Melalui peningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang bahaya skema Ponzi dan Skema Piramida diharapkan korban praktik investasi ilegal ini dapat ditekan,” ujarnya.
Next Article
Heboh! Warga Kalsel Terjerat Investasi Bodong Jual BBM Rugi Rp 8 M
(ayh/ayh)