Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus pembobolan rekening masih marak dan menghantui nasabah perbankan Tanah Air dengan modus dan teknologi yang semakin canggih. Kondisi ini tentu saja menggerus kepercayaan nasabah dan menuntut masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih bank terpercaya untuk mengelola dana.
Menilik kasus pembobolan rekening nasabah bank, Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana menyebutkan hal ini sebagai kabar yang tidak menggembirakan. Seharusnya bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan memastikan keamanan dana nasabah.
Dari segi hukum, kasus pembobolan dana ini termuat dalam UU No.3/2011 terkait transfer dana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar. Dalam UU ITE juga mengatur terkait akses ilegal dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp600 juta.
Seperti apa hukum terkait kasus pembobolan rekening nasabah bank? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 18/07/2024)