Soal Dana Pensiun Tambahan, OJK Serahkan ke Aturan Pemerintah

Sep 6, 2024 at 11:50 AM

Mimpi Pensiun Nyaman Bagi Warga Indonesia: Upaya Harmonisasi Program Pension Demi Kesejahteraan Masa Tua

Bagi banyak orang, masa pensiun adalah masa untuk menikmati buah jerih payah selama bekerja. Namun, realita yang dihadapi warga Indonesia saat ini menunjukkan sebaliknya. Manfaat pensiun yang diterima hanya berkisar 10-15% dari penghasilan terakhir, jauh dari standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Pemerintah Indonesia pun telah menyadari permasalahan ini dan berupaya melakukan harmonisasi program pensiun melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Mewujudkan Masa Pensiun yang Lebih Baik Bagi Seluruh Warga Indonesia

Manfaat Pensiun Saat Ini Masih Jauh dari Ideal

Saat ini, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan di Indonesia hanya berkisar 10-15% dari penghasilan terakhir mereka. Angka ini jauh dari standar ideal yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Kondisi ini tentu membuat banyak pensiunan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hari tua bagi masyarakat merupakan salah satu alasan di balik harmonisasi program pensiun. Harmonisasi ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan.

Harmonisasi Program Pensiun: Upaya Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan Masa Tua

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengamanatkan adanya harmonisasi program pensiun. Dalam pasal 189 ayat 4, UU PPSK menyatakan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).Saat ini, dana pensiun tambahan tersebut belum ada karena Peraturan Pemerintah terkait belum terbit. Proses penerbitan PP ini harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri nantinya akan berperan dalam mengawasi implementasi program pensiun tambahan ini.Harmonisasi program pensiun ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan manfaat pensiun yang masih rendah di Indonesia. Dengan adanya program pensiun tambahan yang bersifat wajib, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di masa tua.

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Harmonisasi Program Pensiun

Dalam proses harmonisasi program pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting. OJK akan bertugas mengawasi implementasi program pensiun tambahan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK masih menunggu bentuk akhir dari PP terkait harmonisasi program pensiun. Hal ini karena OJK hanya akan berperan dalam mengawasi implementasi program tersebut setelah PP diterbitkan oleh pemerintah.Harmonisasi program pensiun ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan peran aktif OJK dalam pengawasan, diharapkan program pensiun tambahan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pensiunan di Indonesia.