
Bank Indonesia telah mengumumkan pencabutan resmi beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Keputusan ini berarti uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat tukar yang sah di Republik Indonesia. Meskipun demikian, BI memberikan kesempatan berharga bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang ini untuk menukarkannya. Batas waktu penukaran yang diberlakukan sangat penting untuk diperhatikan, karena setelah periode tersebut berakhir, uang tidak akan dapat ditukarkan lagi.
Detail Informasi Penting Mengenai Penukaran Uang Rupiah yang Ditarik
Pada hari Jumat, 23 Agustus 2025, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan penting terkait penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran. Penarikan ini meliputi berbagai emisi uang kertas dan logam yang kini secara resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Informasi ini, yang disampaikan melalui situs resmi BI, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk segera menukarkan uang-uang tersebut.
Proses penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum dan kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Penukaran ini memiliki batas waktu yang ketat, dan setelah tanggal yang ditentukan, uang yang telah dicabut tidak akan memiliki nilai tukar.
Terkait kondisi uang yang akan ditukarkan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengatur secara rinci. Untuk uang logam yang kondisi fisiknya lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat diverifikasi, penggantian penuh sesuai nilai nominal akan diberikan. Namun, jika fisik uang logam kurang dari atau sama dengan setengah ukuran aslinya, maka tidak ada penggantian yang akan diberikan.
Beberapa contoh uang kertas yang dicabut adalah emisi tahun 1984 (pecahan Rp 100), emisi tahun 1985 (pecahan Rp 10.000), emisi tahun 1986 (pecahan Rp 5.000), emisi tahun 1987 (pecahan Rp 1.000), dan emisi tahun 1988 (pecahan Rp 500). Seluruh uang kertas ini dicabut pada tanggal 25 September 1995, dengan batas waktu penukaran yang beragam, sebagian besar hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta, dan hingga 24 September 1998 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).
Selain itu, beberapa pecahan uang kertas Dwikora emisi 1964, seperti Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, dan Rp 0,50, dicabut pada 15 November 1996 dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Untuk uang logam, beberapa contoh yang dicabut termasuk pecahan Rp 2 emisi 1970, serta pecahan Rp 10 emisi 1971, 1974, dan 1979. Semua uang logam ini juga dicabut pada 15 November 1996 dengan batas waktu penukaran hingga 14 November 2029.
Bank Indonesia juga menarik berbagai Uang Rupiah Khusus (URK), termasuk seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970 dengan pecahan Rp 10.000, Rp 1.000, Rp 20.000, Rp 200, Rp 2.000, Rp 25.000, Rp 250, Rp 500, Rp 5.000, dan Rp 750. Uang-uang ini dicabut pada 30 Agustus 2021, dengan batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
URK seri Cagar Alam emisi 1974 (pecahan Rp 100.000, Rp 2.000, Rp 5.000) dan emisi 1987 (pecahan Rp 10.000, Rp 200.000) juga dicabut pada 30 Agustus 2021, dengan batas penukaran hingga 29 Agustus 2031. Seri Save The Children emisi 1990 (pecahan Rp 10.000, Rp 200.000) dan seri Perjuangan Angkatan '45 RI emisi 1990 (pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000) turut dicabut pada tanggal yang sama dengan batas penukaran serupa.
Pecahan Rp 500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp 1.000 emisi 1993, dicabut pada 1 Desember 2023, dengan batas waktu penukaran hingga 1 Desember 2033. Terakhir, URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1995 (pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000) dicabut pada 30 Agustus 2022, dengan batas penukaran hingga 30 Agustus 2032. URK seri For The Children Of The World emisi 1999 (pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000) dicabut pada 31 Januari 2025, dengan batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa dompet atau koleksi uang lama mereka dan segera menukarkan pecahan-pecahan yang tercantum sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
Dari perspektif seorang pengamat ekonomi, kebijakan penarikan uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah langkah proaktif yang esensial dalam menjaga stabilitas dan efisiensi sistem moneter negara. Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui desain dan fitur keamanan uang, tetapi juga untuk menghilangkan uang yang sudah tidak layak edar, mencegah peredaran uang palsu, dan memastikan masyarakat menggunakan alat pembayaran yang sah dan valid. Bagi warga negara, berita ini adalah pengingat penting akan tanggung jawab kita untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan moneter dan segera menindaklanjuti instruksi dari otoritas keuangan. Kegagalan menukarkan uang yang telah dicabut dapat mengakibatkan kerugian finansial yang tidak perlu. Oleh karena itu, kesadaran dan tindakan cepat sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem perbankan dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
