
Tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menghentikan operasinya pada tahun ini. Penutupan terbaru menimpa BPR Disky Suryajaya, yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan akan segera memulai proses pencairan dana nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank ini. Pencabutan izin usaha BPR tersebut efektif berlaku sejak 19 Agustus 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Dalam upaya melindungi nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan selama 90 hari kerja sejak izin dicabut. Proses ini bertujuan untuk menentukan besaran klaim yang akan dibayarkan. Dana pembayaran klaim sepenuhnya berasal dari LPS. Bagi nasabah, informasi terkini mengenai status simpanan dapat diakses melalui kantor BPR Disky Suryajaya atau situs resmi LPS. Debitur bank juga diminta untuk melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan klaim dengan imbalan, serta menekankan bahwa simpanan di bank-bank lain yang beroperasi di Indonesia tetap terjamin oleh LPS, asalkan memenuhi syarat 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tutupnya BPR Disky Suryajaya dan Peran LPS
BPR Disky Suryajaya telah resmi ditutup, menambah daftar bank perekonomian rakyat yang menghentikan operasinya tahun ini menjadi tiga. Keputusan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2025. Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih untuk memproses pembayaran klaim simpanan nasabah dan melakukan likuidasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Para nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti semua instruksi resmi dari LPS, yang akan memverifikasi data simpanan sebelum proses pembayaran klaim dimulai.
Proses pembayaran klaim oleh LPS akan dilakukan melalui rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya berasal dari LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Disky Suryajaya yang ditutup atau melalui situs web resmi LPS. Bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap harus dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, memperingatkan nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tambahan, serta menegaskan kembali pentingnya memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan tetap terjamin, yaitu tercatat, suku bunga sesuai, dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Jaminan Simpanan dan Kepercayaan Nasabah
Meskipun ada penutupan BPR, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah di bank-bank yang beroperasi di Indonesia tetap terjamin. Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Jaminan ini berlaku asalkan nasabah memenuhi 'syarat 3T' yang ditetapkan LPS: simpanan harus tercatat dengan benar dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melebihi batas penjaminan yang ditentukan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan bank. Persyaratan tingkat bunga penjaminan ini tidak berlaku untuk Bank Umum, Unit Usaha, atau BPR Syariah.
Penting bagi nasabah untuk memahami bahwa meskipun beberapa BPR ditutup, mayoritas BPR/BPRS dan bank umum lainnya tetap beroperasi dengan stabil. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan dana mereka di lembaga perbankan karena adanya jaminan dari LPS. Jika nasabah memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Disky Suryajaya, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154. Hal ini menegaskan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. LPS juga senantiasa berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami syarat-syarat penjaminan simpanan guna menghindari kerugian di kemudian hari.
