Dalam perkara perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa mantan model itu tidak berhak atas nafkah iddah pasca-cerai. Putusan ini diumumkan secara daring pada Rabu, 16 April 2025. Meskipun Paula mengajukan tuntutan yang mencakup nafkah anak, nafkah iddah, serta nafkah madhiyah, seluruh permintaannya ditolak kecuali satu item yaitu nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai penghargaan terakhir dari suami. Keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Paula dinyatakan melakukan pelanggaran kesetiaan dalam pernikahan mereka.
Pada hari yang penuh ketegangan di tengah sidang virtual Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebuah putusan penting telah dijatuhkan terkait kasus perceraian artis ternama Paula Verhoeven dengan Baim Wong. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyampaikan hasil akhir setelah meninjau bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan penilaian hukum, Paula dinyatakan bersalah atas tindakan nusyuz, yakni perilaku istri yang dinilai melanggar kewajibannya dalam menjaga integritas rumah tangga. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Paula terlibat hubungan dengan pihak ketiga selama masa pernikahannya. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk membatalkan klaim Paula terhadap hak-hak finansial pasca perceraian seperti nafkah iddah, madhiyah, dan bahkan nafkah anak.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa dalam situasi di mana istri terbukti melakukan pelanggaran serius seperti nusyuz, hak-hak tersebut tidak dapat diberlakukan. "Majelis hakim menemukan bahwa pihak termohon telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama, sehingga ia dinyatakan sebagai istri durhaka," ungkap Suryana.
Sepanjang proses hukum, Paula memang mengajukan rekonvensi dengan tuntutan total mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hanya satu permintaan yang disetujui oleh majelis hakim, yaitu nafkah mut’ah senilai Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir kepada istri yang diceraikan.
Dengan demikian, kasus ini resmi ditutup tanpa memberikan ruang bagi Paula untuk mendapatkan dukungan finansial lanjutan dari mantan suaminya.
Sebagai saksi mata dari dunia hukum keluarga, kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kesetiaan dan komitmen dalam pernikahan. Keputusan hakim mengingatkan kita bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, baik dalam aspek sosial maupun hukum. Bagi pembaca, cerita ini bisa menjadi refleksi akan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berumah tangga.