
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil menyelesaikan analisis komprehensif dan implementasi pemblokiran sementara pada jutaan rekening bank yang tidak aktif. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko penyalahgunaan yang terkait dengan rekening dormant. Hasil analisis ini telah memberikan gambaran yang jelas mengenai profil risiko dan menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan sistem perbankan.
Upaya perlindungan nasabah dan integritas sektor keuangan menjadi fokus utama PPATK. Dengan adanya peta risiko dan rekomendasi yang telah disusun, diharapkan perbankan dapat mengambil tindakan proaktif untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kembali data nasabah, serta memastikan keamanan transaksi keuangan. Proses reaktivasi rekening yang kini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank diharapkan dapat berjalan lancar, sambil tetap menjaga kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan keuangan.
Analisis Komprehensif Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis dan pemblokiran bertahap terhadap 122 juta rekening tidak aktif dalam periode 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini menghasilkan peta risiko yang terperinci mengenai pemilik dan pengguna rekening dormant di 105 bank. Sebagian besar rekening yang dianalisis adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 5 hingga 35 tahun. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkapkan informasi rahasia individu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa peta risiko ini akan menjadi panduan penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk regulator dan industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam melindungi kepentingan nasabah. PPATK juga telah menyiapkan serangkaian rekomendasi perbaikan untuk penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening tidak aktif, yang akan diserahkan kepada otoritas berwenang. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PPATK untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk penipuan, jual beli rekening, judi daring, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Langkah Reaktivasi dan Perlindungan Nasabah
Untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening tidak aktif, PPATK mengimbau perbankan agar proaktif dalam mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabah melalui komunikasi langsung, baik secara tatap muka maupun daring. Ivan menjelaskan bahwa prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan bagian integral dari proses Kenali Pelanggan (KYC). Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah menginstruksikan perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening, atau sekitar 90% dari total rekening yang diblokir, telah berhasil diaktifkan kembali. Proses aktivasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank, sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal mereka. PPATK telah menyelesaikan perannya dalam proses ini, dan selanjutnya bank-bank bertanggung jawab memastikan layanan aktivasi berjalan cepat sambil menjamin rekening yang diaktifkan kembali aman dari potensi penyalahgunaan. Masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara dapat menghubungi bank mereka melalui kantor cabang, layanan pelanggan resmi, atau aplikasi perbankan seluler, serta mempersiapkan dokumen identitas yang diperlukan.
