
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia akan mengalami transformasi mendasar. Terhitung mulai Juli 2025, pengelompokan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan. Meskipun demikian, penetapan besaran iuran pasca-implementasi KRIS masih dalam pembahasan. Sampai ada ketentuan baru, skema iuran yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Sistem JKN didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana kontribusi dari berbagai lapisan masyarakat disatukan untuk menanggung biaya kesehatan bersama. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, telah menegaskan bahwa belum ada regulasi final terkait tarif KRIS. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial dalam penetapan iuran. Jika iuran disamakan untuk semua, hal itu mungkin tidak memberatkan bagi mereka yang mampu, namun bisa menjadi beban berat bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penetapan iuran harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta demi menjaga keberlanjutan dan keadilan sistem.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas yang dipilih. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran Kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000. Untuk Kelas II, iurannya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Perbedaan iuran ini mencerminkan fasilitas rawat inap yang berbeda.
Dalam hal fasilitas rawat inap, peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapatkan ruang perawatan yang biasanya menampung 2 hingga 4 orang. Apabila peserta menginginkan fasilitas yang lebih mewah seperti ruang VIP, mereka dapat mengajukan permohonan, namun biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan harus ditanggung sendiri. Untuk peserta Kelas 2, kamar rawat inap umumnya berisi 3 hingga 5 orang. Seperti halnya Kelas 1, perpindahan ke kelas yang lebih tinggi atau VIP juga dimungkinkan dengan pembayaran biaya tambahan. Sementara itu, peserta Kelas 3 akan mendapatkan ruang rawat inap yang diisi oleh 4 hingga 6 orang. Jika fasilitas kesehatan yang dirujuk tidak memiliki ketersediaan tempat di Kelas 3, pasien dapat dialihkan ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki kamar Kelas 3 yang kosong.
Selain perbedaan fasilitas rawat inap, besaran subsidi untuk pembelian kacamata juga berbeda antar kelas BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, subsidi kacamata untuk Kelas 3 adalah Rp 165.000, untuk Kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan untuk Kelas 1 sebesar Rp 330.000. Angka-angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10% dibandingkan subsidi sebelumnya. Perlu dicatat bahwa subsidi kacamata ini hanya dapat diklaim setiap dua tahun sekali. Pembelian kacamata di luar periode yang ditentukan akan menjadi tanggungan penuh peserta.
Perubahan menuju sistem KRIS ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun rincian final mengenai iuran dan implementasi penuh masih menunggu regulasi lebih lanjut, semangat gotong royong dan keadilan tetap menjadi landasan utama dalam pengembangan program JKN.
