Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP), penerapan asas diminus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam mengendalikan proses penegakan hukum, mendapat perhatian khusus. Senator DPD RI dari Papua Barat dan Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma, menyoroti potensi tumpang tindih antar lembaga yang dapat timbul akibat penggunaan prinsip ini. Menurutnya, mekanisme hukum acara pidana saat ini sudah berjalan efektif dan profesional.
Sistem penegakan hukum di Indonesia telah terbukti efisien dengan pembagian tugas yang jelas antara institusi penegak hukum. Kejaksaan dan kepolisian telah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Penggunaan asas diminus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umum, dapat mengganggu keseimbangan ini dan menciptakan ketidakjelasan dalam prosedur penegakan hukum.
Mekanisme penyidikan oleh kepolisian dan proses penuntutan oleh kejaksaan telah berjalan dengan baik selama ini. Filep Wamafma menekankan bahwa kedua institusi tersebut telah bekerja secara profesional dan efektif. Penggunaan asas diminus litis bisa merusak dinamika kerja sama yang sudah terjalin baik antara kepolisian dan kejaksaan. Hal ini dapat memicu ketegangan dan konflik kewenangan yang tidak perlu. Oleh karena itu, dia menyarankan untuk tetap mempertahankan sistem yang ada tanpa menambah asas baru yang dapat menyebabkan kekacauan.
Penerapan asas diminus litis dapat menimbulkan masalah serius terkait pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kejaksaan akan memiliki kontrol penuh atas proses penegakan hukum, yang dapat mengaburkan batas antara tugas dan fungsi masing-masing institusi. Ini berpotensi menciptakan situasi yang membingungkan dan kontradiktif.
Berdasarkan pandangan Filep Wamafma, asas ini dapat menyebabkan kekacauan dalam proses penegakan hukum. Jaksa penuntut umum yang diberi kewenangan penuh dapat bertabrakan dengan tugas-tugas kepolisian, yang sejauh ini telah menjalankan penyidikan dengan baik. Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antar lembaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan lancar dan efektif. Filep juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang dari penerapan asas ini sebelum membuat keputusan final.