Sebuah keputusan besar telah diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengubah status kepemilikan tanah SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan ini membatalkan sertifikat hak pakai atas tanah seluas 8.450 meter persegi, yang sebelumnya dimiliki oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai gantinya, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) diakui sebagai pemilik sah tanah tersebut. Keputusan ini menyebabkan pemerintah provinsi Jawa Barat bersiap untuk melakukan banding melalui langkah hukum lebih lanjut.
Tanggapan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa situasi ini masih terbuka untuk penyelesaian damai, namun PLK belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana mereka setelah putusan ini dikeluarkan.
Majelis hakim PTUN Bandung membuat keputusan penting pada April 2025 yang membatalkan kepemilikan tanah milik SMA Negeri 1 Bandung. Dalam sidang yang dilakukan secara daring, hakim memutuskan bahwa sertifikat hak pakai atas tanah tersebut tidak lagi sah karena alasan historis dan administratif. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pencabutan dokumen terkait serta pengesahan ulang kepemilikan kepada PLK sebagai pemilik resmi lahan.
Perselisihan ini bermula dari klaim PLK atas tanah tersebut, yang didukung oleh bukti-bukti historis dan administratif. Setelah serangkaian persidangan, hakim menyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat hak pakai pada tahun 1999 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan ini mencerminkan pentingnya validitas dokumen dalam tatanan hukum. PLK kini memiliki hak untuk menentukan nasib lahan tersebut, meskipun upaya hukum lebih lanjut dari pemerintah daerah masih mungkin terjadi.
Pihak sekolah dan pemerintah provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengevaluasi opsi hukum mereka pasca-putusan ini. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menjelaskan bahwa Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan strategi untuk melindungi aset publik tersebut. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengajukan banding guna memperjuangkan hak-hak sekolah dan siswa.
Di sisi lain, kuasa hukum PLK, Hendri, mengungkapkan ketidaksiapannya untuk memberikan komentar resmi sampai ia memastikan isi putusan melalui sistem e-court. Ia juga menyarankan agar semua pihak dapat menemukan solusi damai yang saling menguntungkan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara institusi pendidikan, organisasi agama, dan badan hukum dalam mengelola aset yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat luas. Langkah konkret dari semua pihak akan sangat menentukan masa depan sekolah dan penggunaan tanah tersebut di masa mendatang.