Perluasan Jangkauan QRIS Indonesia: Kini Meliputi Jepang dan Tiongkok, Menghadapi Tantangan Global

Laporan ini mengulas perkembangan signifikan dalam sistem pembayaran digital Indonesia, QRIS (Quick Response Indonesian Standard), yang kini memperluas jangkauan operasionalnya ke ranah internasional. Artikel ini secara khusus menyoroti keberhasilan implementasi QRIS di Jepang dan uji coba yang sedang berlangsung dengan Tiongkok, seraya membahas tantangan dan perspektif dari pihak internasional, khususnya Amerika Serikat, terkait kebijakan pembayaran digital Indonesia.

QRIS Mendunia: Mempermudah Transaksi Lintas Batas, Mengukuhkan Kedaulatan Ekonomi

Transformasi Digital dalam Sistem Keuangan: Era Pembayaran Nontunai

Kemajuan teknologi telah merevolusi sektor keuangan, memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi. Di Indonesia, salah satu inovasi penting adalah kehadiran Quick Response Indonesian Standard (QRIS), sebuah layanan pembayaran digital yang telah menjadi tulang punggung ekosistem pembayaran di tanah air. Sistem ini memungkinkan transaksi yang cepat, efisien, dan aman, mengubah cara orang berinteraksi dengan layanan keuangan.

Langkah Strategis QRIS Menjangkau Pasar Internasional: Jepang dan Selanjutnya

Dalam langkah bersejarah, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, QRIS secara resmi telah dapat diimplementasikan di Jepang. Ini merupakan pencapaian penting karena menandai perluasan jangkauan QRIS di luar wilayah Asia Tenggara, setelah sebelumnya berhasil terintegrasi dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura. Pada fase awal, warga Indonesia dapat memanfaatkan QRIS di 35 pedagang di Jepang, hanya dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik mereka. Inisiatif ini adalah hasil kolaborasi erat antara Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi transaksi, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Di samping itu, BI dan People's Bank of China (PBoC) juga telah memulai uji coba interkoneksi QRIS antara Indonesia dan Tiongkok, dengan harapan perluasan penuh akan segera terwujud setelah seluruh tahapan pengujian dan persiapan berjalan lancar.

Dukungan Penuh Bank Indonesia dalam Perluasan Ekosistem Pembayaran Global

Perluasan jangkauan QRIS ini menunjukkan komitmen kuat Bank Indonesia dan pelaku industri sistem pembayaran Indonesia dalam memperluas jaringan pembayaran digital di kancah global. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry, mengonfirmasi bahwa kerja sama penggunaan QRIS saat ini sedang dijajaki dengan empat negara baru, yaitu Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Ini akan semakin mempermudah warga Indonesia, termasuk pekerja migran, dalam bertransaksi di luar negeri tanpa perlu membawa uang tunai, cukup menggunakan perangkat seluler mereka. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa ekspansi QRIS ini menjadi fondasi krusial bagi sejarah sistem pembayaran Indonesia, yang telah berhasil menjangkau 57 juta pengguna sejak diluncurkan enam tahun lalu, memperkuat kedaulatan ekonomi digital negara.

Tantangan dan Respons Global Terhadap Kebijakan QRIS Indonesia

Namun, upaya Indonesia dalam memperluas jaringan sistem pembayaran ini tidak luput dari perhatian, bahkan memicu perdebatan dari beberapa pihak. Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, melalui dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis United States Trade Representative (USTR) pada Februari 2025, menyoroti QRIS sebagai salah satu potensi hambatan perdagangan bagi AS di sektor sistem pembayaran. AS secara khusus menyoroti Peraturan BI No. 21/2019, yang menetapkan QRIS sebagai standar nasional untuk semua pembayaran kode QR di Indonesia. USTR mengemukakan kekhawatiran bahwa pemangku kepentingan internasional tidak sepenuhnya diberitahu atau diberi kesempatan untuk memberikan masukan selama proses perumusan kebijakan kode QR BI, serta bagaimana sistem ini dapat berinteraksi secara mulus dengan sistem pembayaran global yang ada. Selain itu, Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) juga menjadi sorotan, yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi dan berlisensi di Indonesia. Peraturan ini juga membatasi kepemilikan asing hingga 20% bagi perusahaan yang ingin mendapatkan lisensi untuk berpartisipasi dalam GPN, dan melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik. USTR juga mencatat bahwa perjanjian kerja sama antara perusahaan asing dengan switch GPN Indonesia memerlukan persetujuan BI, yang dapat mensyaratkan transfer teknologi untuk mendukung pengembangan industri dalam negeri.