
Kolaborasi erat antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan melalui pengoptimalan peran Central Counterparty (CCP). CCP, sebagai entitas sentral dalam proses kliring dan novasi transaksi, menjadi garda terdepan dalam mengurangi berbagai jenis risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, dan pasar. Adanya peran mitigasi risiko yang diemban oleh CCP ini sangat vital untuk mendorong efisiensi, meningkatkan likuiditas, serta memperluas partisipasi para pelaku pasar, yang pada gilirannya akan mendukung pendalaman pasar keuangan dan menjaga stabilitas sistem secara keseluruhan. Implementasi dan penguatan fungsi CCP ini selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta sejalan dengan reformasi pasar derivatif OTC global yang diinisiasi oleh G20.
Wakil Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyoroti peningkatan signifikan dalam transaksi pasar valuta asing berkat penerapan CCP. Volume transaksi harian rata-rata di pasar valuta asing melonjak dari kisaran US$3-4 miliar pada tahun 2020 menjadi US$10 miliar pada tahun 2025. Komitmen BI untuk terus mengembangkan CCP diwujudkan melalui penguatan permodalan CCP yang didukung oleh perbankan, integrasi pengembangan CCP dalam Cetak Biru Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, serta koordinasi berkelanjutan dengan otoritas domestik dan internasional seperti ISDA, otoritas Eropa, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang, untuk mendapatkan pengakuan CCP dari yurisdiksi asing. Selain itu, sinergi aktif juga terjalin dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan seperti Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO). Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa CCP sangat krusial dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif, di mana OJK telah menerbitkan ketentuan teknis untuk memberikan kepastian dan mendorong penggunaan CCP yang berkualitas.
Penguatan dan perluasan penggunaan CCP di Indonesia merupakan cerminan nyata dari koordinasi kebijakan di bawah kerangka regulasi kembar antara BI dan OJK. Hal ini memperkuat infrastruktur pasar keuangan yang esensial untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika keuangan global. Dengan partisipasi aktif dari bank-bank anggota, penerapan CCP yang lebih luas diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih mendalam, kredibel, dan adaptif di masa depan. Upaya bersama ini tidak hanya menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman dan efisien, tetapi juga membangun kepercayaan diri para pelaku pasar, mendorong inovasi, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia.
