Penulis Buku Indonesia Menghadapi Beban Pajak dan Pembajakan yang Memberatkan

Dunia penulisan dan penerbitan di Indonesia menghadapi dua masalah kronis yang terus-menerus menghimpit para kreator, yaitu beban pajak yang memberatkan serta praktik pembajakan yang merajalela. Kedua isu ini menjadi penghalang utama bagi perkembangan industri buku di tanah air, sebagaimana diungkapkan oleh perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Detail Permasalahan dalam Industri Penulisan dan Penerbitan

Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iman Santosa, menyampaikan kepada media bahwa pajak dan pembajakan merupakan inti permasalahan yang dihadapi para penulis di Indonesia. Iman menyoroti bahwa sebagian besar penulis merasa terbebani oleh sistem perpajakan yang dinilai kurang berpihak, ditambah lagi dengan maraknya praktik pembajakan buku, terutama di berbagai platform digital.

Salah satu keluhan utama yang sering disuarakan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen yang dikenakan atas royalti. Beberapa penulis terkemuka, seperti J.S. Khairen, Ahmad Fuadi, dan Asma Nadia, secara aktif menyuarakan keresahan mereka terkait hal ini. Menurut Iman, sistem pemungutan pajak ini tidak bersifat final, yang berarti penulis masih harus melaporkan penghasilan royalti mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan berpotensi dikenakan pajak tambahan. Ini menimbulkan situasi di mana mereka bisa membayar pajak dua kali untuk satu sumber penghasilan.

\"Royalti itu dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan penjualan buku, bukan sekaligus. Sudah kecil, masih dipotong lagi,\" jelas Iman, menggambarkan kesulitan finansial yang dialami para penulis. Menanggapi keluhan ini, pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi perubahan tarif PPh royalti untuk meringankan beban mereka.

Di samping masalah pajak, pembajakan buku menjadi momok yang tak kunjung usai. Meskipun ada platform e-commerce seperti Shopee yang telah menunjukkan respons positif dengan menerapkan sistem 'take down' untuk konten ilegal, masih banyak platform dan marketplace digital lain yang belum aktif dalam upaya penindakan. Iman menekankan bahwa meskipun Shopee cukup responsif, platform lain seperti Tokopedia dan TikTok masih belum menunjukkan langkah serupa.

Pemerintah berencana untuk mengatasi masalah ini melalui pendekatan ganda: penindakan hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli buku asli. \"Kami ingin menumbuhkan gerakan sadar beli buku asli. Sebab, di balik satu buku, ada riset dan kerja keras. Jangan remehkan proses kreatif itu,\" tegas Iman.

Iman juga menggarisbawahi bahwa subsektor penerbitan dan penulisan memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan subsektor kreatif lainnya, seperti film atau musik. Data awal menunjukkan ada sekitar 49 ribu penulis aktif, belum termasuk penulis independen dan digital. \"Sayangnya, kontribusi besar ini belum sebanding dengan perlindungan yang mereka terima. Kami mendorong agar penulis tidak hanya dilihat dari sisi budaya, tetapi juga ekonomi,\" tutup Iman.

Sebagai seorang pengamat, saya menyadari betapa krusialnya peran para penulis dalam ekosistem budaya dan ekonomi kreatif suatu bangsa. Karya-karya mereka tidak hanya menjadi jendela ilmu dan hiburan, tetapi juga pendorong roda ekonomi melalui industri penerbitan. Situasi yang mereka hadapi, antara lain tekanan pajak yang memberatkan dan serangan pembajakan yang masif, menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan hak cipta dan pengakuan terhadap profesi penulis. Penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan kajian ulang tarif pajak royalti yang lebih adil dan memperkuat penegakan hukum terhadap pembajakan. Selain itu, kampanye edukasi kepada masyarakat untuk menghargai dan membeli buku asli harus terus digalakkan. Dengan demikian, ekosistem penulisan dapat tumbuh subur, menghasilkan lebih banyak karya berkualitas, dan memberikan kontribusi yang optimal bagi kemajuan bangsa.