Pemprov Jabar Akan Ajukan Banding terhadap Putusan Sengketa Tanah SMAN 1 Bandung

Apr 18, 2025 at 6:32 AM

Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam perselisihan lahan milik SMA Negeri 1 Bandung. Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa mereka merasa putusan ini tidak adil, karena telah menyerahkan bukti-bukti kuat mengenai kepemilikan legal tanah tersebut. Dalam sidang sebelumnya, hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh tuntutan PLK dan memerintahkan pembatalan dokumen administrasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait sekolah tersebut.

Dalam konteks hukum yang lebih luas, kasus sengketa tanah SMA Negeri 1 Bandung ini telah mencuat menjadi perhatian publik. Menurut Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, langkah banding adalah langkah logis setelah pihaknya mendalami isi putusan lengkap dari PTUN Bandung. “Setelah kami pelajari dengan cermat, kami percaya bahwa ada ketidakadilan dalam proses pengadilan ini,” ungkap Arief kepada media beberapa waktu lalu.

Klaim PLK terhadap tanah tersebut dianggap lemah oleh Pemprov Jawa Barat, mengingat adanya sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menunjukkan bahwa tanah SMA Negeri 1 Bandung secara sah dimiliki oleh institusi pendidikan tersebut. Selain itu, bukti tambahan seperti catatan historis juga mendukung klaim Pemprov Jawa Barat.

Sidang awal yang digelar pada Kamis (17/4/2025) secara daring atau e-Court memberikan kemenangan penuh kepada PLK. Majelis hakim memerintahkan pembatalan dokumen administratif yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka atas tanah tersebut. Keputusan ini dinilai mengejutkan, terutama bagi masyarakat Bandung yang telah lama mengenal SMA Negeri 1 sebagai salah satu sekolah negeri tertua di kota tersebut.

Meskipun keputusan PTUN telah dibacakan, upaya hukum lanjutan tetap akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Mereka optimistis bahwa hakim tingkat banding akan meninjau ulang bukti-bukti yang telah diajukan dan membuat keputusan yang lebih adil. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas sistem hukum serta melindungi aset negara yang sangat penting bagi generasi mendatang.