
Dunia kepenulisan di Indonesia menghadapi dua persoalan mendasar yang terus-menerus menghimpit para kreator: beban pajak yang dirasa memberatkan dan praktik pembajakan karya yang semakin meluas. Pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kini mulai mengamati dan berencana mengambil langkah konkret untuk mengatasi dilema ini. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung bagi para penulis, sekaligus melindungi nilai-nilai intelektual dari karya-karya mereka yang berharga.
Rincian Sorotan Berita
Pada sebuah pertemuan di Jakarta, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2025, Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bapak Iman Santosa, secara terbuka mengakui dua keluhan utama yang sering disuarakan oleh para penulis: perpajakan dan pembajakan. Menurut beliau, banyak penulis merasa terbebani oleh sistem perpajakan yang ada, terutama tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% atas royalti. Beberapa nama besar dalam dunia sastra Indonesia, seperti J.S. Khairen, Ahmad Fuadi, dan Asma Nadia, diketahui aktif menyuarakan kekhawatiran ini. Sistem pemungutan pajak yang tidak final, di mana penulis berpotensi membayar pajak dua kali untuk satu sumber penghasilan royalti, menjadi sorotan utama. Royalti yang dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan penjualan buku, terasa semakin kecil setelah dipotong pajak. Oleh karena itu, pemerintah kini sedang mengkaji kemungkinan perubahan tarif PPh royalti guna meringankan beban finansial para penulis.
Selain masalah pajak, pembajakan buku juga menjadi ancaman serius. Meskipun beberapa platform digital seperti Shopee mulai menerapkan sistem 'take down' untuk konten ilegal, kolaborasi dengan marketplace lain seperti Tokopedia dan TikTok masih menjadi tantangan. Pemerintah mendorong pendekatan dua arah: penegakan hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual (HKI) serta edukasi publik mengenai pentingnya membeli buku asli. Kampanye untuk menumbuhkan kesadaran membeli karya orisinal dianggap krusial, mengingat setiap buku adalah hasil dari riset mendalam dan kerja keras yang tak ternilai. Bapak Iman Santosa juga menegaskan bahwa subsektor penerbitan dan penulisan menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan sektor kreatif lainnya, dengan sekitar 49 ribu penulis aktif. Namun, kontribusi besar ini belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Beliau menekankan bahwa penulis harus dilihat tidak hanya dari perspektif budaya, tetapi juga ekonomi, demi masa depan industri kreatif yang lebih kuat.
Dari kacamata seorang pengamat, langkah proaktif pemerintah dalam menanggapi keluhan para penulis ini merupakan angin segar bagi ekosistem kreatif di Indonesia. Ini menunjukkan pengakuan terhadap peran vital penulis dalam membangun peradaban dan ekonomi. Namun, tantangan ke depan tidaklah mudah. Perubahan kebijakan pajak memerlukan kajian mendalam dan implementasi yang hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif lainnya. Demikian pula, upaya pemberantasan pembajakan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk platform digital dan masyarakat. Semoga dengan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para penulis untuk terus berkarya, menghasilkan gagasan-gagasan baru, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa.
