Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kantor kepolisian Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ketika seorang oknum perwira polisi diduga kuat melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang tersangka wanita yang sedang menjalani penahanan. Peristiwa ini mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat dan telah menjadi sorotan besar oleh pihak Propam Polda Jatim. Aksi tidak senonoh tersebut dilaporkan terjadi di ruang tahanan saat suasana sunyi tanpa pengawasan yang memadai.
Pelaku dalam kasus ini adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Korban, seorang wanita berinisial PW berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, merupakan tersangka dalam kasus prostitusi online. Insiden dugaan pemerkosaan terjadi pada tanggal 4 April 2025 di ruang tahanan Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Jatim. Pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan sedang berlangsung. Selain memeriksa pelaku, tim penyidik juga telah mendengarkan keterangan dari korban serta mengumpulkan barang bukti untuk mendukung investigasi lebih lanjut.
Insiden ini menunjukkan adanya celah keamanan serius di lingkungan internal kepolisian, terutama dalam pengawasan ruang tahanan. Kejadian ini juga menimbulkan keraguan tentang integritas petugas yang seharusnya melindungi hak-hak tahanan.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi operasional, terutama dalam penanganan tahanan. Langkah-langkah hukum yang tegas harus diambil guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Upaya reformasi internal sangat dibutuhkan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.