
Regulator keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberikan lampu hijau untuk inisiatif penting yang diusulkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini adalah pembukaan kembali data kode domisili bagi para investor, mencakup baik pelaku pasar domestik maupun internasional. Tujuan utamanya adalah memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi dan pendorong likuiditas perdagangan.
Rincian Kebijakan dan Implementasi Transparansi Pasar Modal
Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah konferensi pers virtual, mengumumkan persetujuan prinsip OJK terhadap penyempurnaan mekanisme perdagangan. Perubahan signifikan yang akan terjadi adalah distribusi data kode domisili investor yang sebelumnya hanya tersedia pada akhir hari perdagangan, kini akan disediakan dua kali sehari, yaitu pada akhir sesi I dan sesi II. Djajadi menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih detail dan akurat mengenai dinamika transaksi, sekaligus meminimalkan spekulasi dan informasi yang tidak jelas di pasar. Harapannya, hal ini akan mendukung tata kelola dan integritas pasar yang lebih baik, serta memfasilitasi keputusan investasi yang lebih informatif bagi investor ritel maupun institusi.
Dari perspektif teknis, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa proses uji coba sistem sedang berjalan lancar. Ia menyatakan optimisme bahwa implementasi penuh akan dimulai pada bulan September 2025. Sebelumnya, BEI pernah membatasi akses terhadap informasi kode domisili investor sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pasar. Namun, dengan kemajuan teknologi sistem dan dukungan penuh dari pihak regulator, kebijakan ini kini dihidupkan kembali dan disempurnakan, diharapkan menjadi katalis positif yang signifikan untuk meningkatkan aktivitas perdagangan, khususnya pada sesi kedua.
Sebagai seorang pengamat pasar, inisiatif ini sangat menjanjikan. Pembukaan data domisili investor secara real-time adalah langkah maju yang monumental dalam mewujudkan pasar modal yang lebih adil dan transparan. Ini akan memberdayakan investor dengan informasi yang lebih kaya, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang lebih cerdas dan strategis. Transparansi yang meningkat juga berpotensi menarik lebih banyak partisipasi, baik dari investor lokal maupun asing, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar. Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan tepercaya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
