
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran di sektor keuangan, mencatat penurunan jumlah sanksi administrasi yang diberikan pada paruh pertama tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun demikian, angka perkara hukum yang ditangani tetap signifikan, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas industri jasa keuangan. Berbagai modus operandi kejahatan, mulai dari perbankan hingga pasar modal dan asuransi, menjadi fokus pengawasan OJK demi melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga akhir Juli 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sedang menangani 156 perkara hukum. Dari jumlah tersebut, 130 kasus berasal dari sektor perbankan, 5 dari pasar modal, 20 dari asuransi dan dana pensiun, serta 1 dari lembaga pembiayaan. Sebanyak 129 perkara telah diputuskan di pengadilan, di mana 120 di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 lainnya masih dalam proses kasasi.
Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap sebagian besar berasal dari sektor perbankan, termasuk pelanggaran seperti pencatatan palsu dan ketidakpatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menemukan tindak pidana di sektor asuransi, terutama terkait laporan berkala yang tidak sesuai dan kasus penggelapan polis asuransi yang merugikan nasabah. Di pasar modal, praktik transaksi semu dan penggelapan dana juga menjadi perhatian utama OJK.
Sejak November 2024, OJK telah menerima total 204.011 laporan penipuan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Dari jumlah laporan tersebut, 129.793 di antaranya disampaikan langsung oleh korban melalui perusahaan jasa keuangan, sementara 74.218 laporan diterima langsung oleh Pusat Bantuan Informasi Sektor Jasa Keuangan (IASC) OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa sekitar 326.283 rekening terkait dengan laporan-laporan ini, dengan 66.271 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4,1 triliun, OJK berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 348,3 miliar.
Langkah-langkah yang diambil OJK dalam menindak berbagai pelanggaran ini menegaskan peran pentingnya sebagai regulator. Pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan finansial menjadi prioritas utama. Dengan meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum, OJK berupaya menciptakan lingkungan jasa keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
