
Sektor multifinance menghadapi tantangan signifikan dengan melambatnya pertumbuhan piutang pembiayaan. Menanggapi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif meluncurkan kebijakan pelonggaran, termasuk penurunan uang muka dan penyederhanaan persyaratan cicilan. Harapannya, langkah ini akan menyuntikkan semangat baru bagi industri dan menjadi pendorong ekonomi nasional di tengah tekanan global dan menurunnya performa sektor otomotif.
OJK Beri Angin Segar untuk Industri Multifinance: Detail Kebijakan Baru
Di Jakarta yang sibuk pada Senin, 4 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengumumkan sebuah langkah strategis dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025. OJK akan memberlakukan pelonggaran ketentuan bagi perusahaan multifinance, termasuk penurunan uang muka dan penyederhanaan syarat cicilan. Keputusan ini datang sebagai respons terhadap data OJK per Juni 2025 yang menunjukkan pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, hanya naik 1,95% secara tahunan, sebuah penurunan signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama.
Agusman menegaskan bahwa meskipun melambat, industri multifinance tetap prospektif. Ia memperkirakan pertumbuhan positif namun dengan laju yang lebih moderat di tahun 2025, sehingga membutuhkan dorongan ekstra. Dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2018, OJK telah menetapkan fleksibilitas uang muka. Bagi perusahaan multifinance dengan NPF Neto di bawah atau sama dengan 1% untuk pembiayaan kendaraan bermotor, uang muka 0% diizinkan. Sementara itu, untuk NPF Neto antara 1% hingga 3%, uang muka minimum 10% berlaku. Angka ini meningkat menjadi 15% untuk NPF 3%-5%, dan 20% untuk NPF di atas 5%.
Perlambatan pertumbuhan ini tidak lepas dari tekanan yang dialami industri otomotif. Pada paruh pertama tahun 2025, penjualan mobil anjlok 8,60% (yoy) menjadi 374.741 unit, dan penjualan sepeda motor turun 2,09% (yoy) menjadi 3.104.629 unit. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pembiayaan konsumtif multifinance sedang tertekan, terutama segmen multiguna yang stagnan. Meskipun demikian, APPI belum berencana merevisi target penyaluran pembiayaan tahunan sebesar 8%-10%, menunjukkan optimisme yang hati-hati terhadap pemulihan industri.
Langkah OJK ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi kebangkitan industri multifinance. Dengan keringanan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat mengakses fasilitas pembiayaan, yang pada gilirannya akan memutar roda perekonomian. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada pemulihan sektor-sektor terkait, terutama otomotif, dan stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan. Sebagai seorang pengamat, saya melihat kebijakan ini sebagai upaya proaktif dan patut diapresiasi dari OJK untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan non-bank di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan.
