
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah maju yang signifikan dalam mengoptimalkan layanan perizinan sektor keuangan dengan meresmikan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Platform baru ini, yang efektif mulai 1 September 2025, menggantikan Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) dan bertujuan untuk mempercepat serta menyederhanakan proses bagi pelaku industri. Transformasi ini mencerminkan komitmen OJK untuk menyediakan layanan yang lebih responsif dan efisien, sejalan dengan dinamika kebutuhan sektor keuangan. Dengan SPRINT, OJK berupaya menciptakan ekosistem perizinan yang lebih akuntabel dan didukung teknologi canggih.
Integrasi perizinan ke dalam SPRINT tidak hanya sekadar perubahan sistem, tetapi juga penyempurnaan menyeluruh terhadap tata kelola dan proses bisnis. Ini mencakup pengurangan aktivitas perizinan secara drastis, pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta penggunaan kode QR untuk validasi status izin. Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan transparansi. Selain itu, SPRINT menyediakan layanan asistensi melalui Chatbot dan \"SPRINT Corner,\" serta sentralisasi basis data untuk mempermudah pengajuan izin. Sistem ini juga menawarkan pelacakan perizinan yang transparan dan adaptif terhadap berbagai jenis pengguna, memastikan kelancaran proses bagi perusahaan dari berbagai sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses ke SIPELAKU. Upaya ini diperkuat dengan kolaborasi data antar-lembaga untuk meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan akurasi data.
Transformasi Digital Perizinan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), sebuah inovasi signifikan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan di sektor jasa keuangan. Penggantian Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) dengan SPRINT ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup berbagai layanan, mulai dari perasuransian dan dana pensiun hingga lembaga pembiayaan. Langkah strategis ini menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada industri, seraya tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dengan SPRINT, OJK berupaya menciptakan lingkungan perizinan yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa perizinan adalah salah satu fungsi krusial OJK. Oleh karena itu, integrasi ke SPRINT dirancang untuk memastikan layanan perizinan tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang tinggi. Peningkatan kualitas layanan ini diwujudkan melalui penyederhanaan proses bisnis, di mana jumlah aktivitas perizinan pada sektor asuransi, dana pensiun, serta inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto berkurang secara signifikan dari 1.554 menjadi 389. Selain itu, SPRINT juga memanfaatkan tanda tangan digital yang terintegrasi dengan BSSN, penggunaan QR Code untuk validasi izin, serta penyediaan layanan bantuan melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner. Kemudahan lainnya termasuk sentralisasi database utama, fasilitas multi-user, sistem pelacakan transparan, dan kolaborasi data yang ditingkatkan dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.
Optimalisasi Layanan dan Akuntabilitas
Penerapan SPRINT oleh OJK merupakan wujud nyata dari upaya optimalisasi layanan dan peningkatan akuntabilitas dalam proses perizinan sektor jasa keuangan. Dengan platform baru ini, OJK tidak hanya berfokus pada kecepatan dan efisiensi, tetapi juga pada penyediaan layanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk melacak status permohonan mereka secara real-time dan meminimalkan intervensi manual, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan penyalahgunaan. Komitmen terhadap pelayanan prima ini juga mencakup kesediaan OJK untuk menerima masukan dari industri guna perbaikan berkelanjutan, menegaskan bahwa SPRINT adalah sebuah platform yang dinamis dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, OJK berencana untuk terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan terpadu yang transparan, terukur, dan adaptif. Ke depan, SPRINT akan diperluas untuk mencakup perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada awal 2026, menyusul integrasi bidang perbankan dan pasar modal yang telah lebih dulu dilakukan. Transformasi digital ini juga mendukung pendelegasian wewenang perizinan ke Kantor OJK Daerah, memungkinkan respons yang lebih cepat dan pelayanan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, SPRINT tidak hanya menjadi fondasi bagi perizinan yang inklusif dan modern, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berdaya saing, dan berintegritas tinggi.
