MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wakil Menteri yang Pernah Menjadi Komisaris BUMN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen), terutama sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara di Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada 28 Agustus 2025, memberikan pemerintah waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Praktik rangkap jabatan ini sebelumnya telah menjadi subjek kritik, dengan beberapa pihak, termasuk anggota parlemen, mempertanyakan efektivitas dan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul ketika seorang wakil menteri juga duduk di dewan komisaris BUMN yang seharusnya mereka awasi. Keputusan MK ini diharapkan akan memperjelas garis tanggung jawab dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas pemerintah dan BUMN.

Dampak langsung dari putusan ini adalah keharusan bagi puluhan wakil menteri yang saat ini memegang jabatan komisaris di BUMN untuk melepaskan salah satu peran mereka. Daftar panjang wakil menteri yang terkena dampak putusan ini menunjukkan betapa meluasnya praktik rangkap jabatan tersebut. Situasi ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik, serta bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan putusan MK ini secara efektif untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih fungsi dan meningkatkan fokus wakil menteri pada tugas utama mereka dalam memimpin kementerian, sekaligus memperkuat pengawasan independen terhadap BUMN.

Larangan Rangkap Jabatan: Implikasi bagi Wakil Menteri

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, khususnya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih, dengan memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan diri. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jabatan wakil menteri memiliki fungsi dan tanggung jawab yang tidak boleh tumpang tindih dengan peran lain, terutama yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Putusan ini menyoroti kebutuhan akan spesialisasi peran dan pemisahan tugas untuk memastikan efektivitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sebelumnya, praktik rangkap jabatan ini telah menuai berbagai kritik, termasuk dari anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang mempertanyakan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir terkait penempatan wamen sebagai komisaris BUMN. Mufti berpendapat bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya diemban oleh wamen akan tumpang tindih dengan fungsi komisaris utama di BUMN, yang juga bertugas mengawasi. Putusan MK ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut dengan memastikan bahwa wamen dapat fokus sepenuhnya pada tugas kementerian mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang muncul dari peran ganda. Penyesuaian ini akan membutuhkan reorganisasi yang signifikan di tubuh pemerintahan dan BUMN.

Daftar Wakil Menteri yang Terkena Dampak Putusan MK

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan, terutama sebagai komisaris BUMN, sejumlah wakil menteri harus melepaskan salah satu posisi mereka. Terdapat daftar panjang wakil menteri yang sebelumnya memegang jabatan ganda ini, yang mencerminkan sejauh mana praktik tersebut telah menyebar di berbagai sektor pemerintahan. Nama-nama seperti Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Komisaris PT PLN, kini dihadapkan pada pilihan untuk fokus pada satu peran saja sesuai dengan putusan MK. Kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjadi tersangka KPK juga sempat menjadi sorotan publik, meskipun kasusnya tidak secara langsung terkait dengan rangkap jabatan, namun menambah urgensi reformasi tata kelola.

Secara keseluruhan, ada 32 wakil menteri yang tercatat menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN. Daftar ini mencakup beragam kementerian, mulai dari pertanian, kebudayaan, komunikasi dan digital, hingga pekerjaan umum dan energi. Contoh lain termasuk Wakil Menteri Perhubungan Suntana sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia, dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika. Putusan MK ini tidak hanya akan mengubah struktur kepemimpinan di tingkat wakil menteri dan BUMN, tetapi juga diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. Implementasi keputusan ini dalam dua tahun ke depan akan menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan mencapai tujuan tata kelola yang lebih baik.