Menperin Ungkap Ada Borok Menggerogoti Batik RI

Oct 2, 2024 at 10:10 AM
Single Slide

Batik Nasional Tergerus Produk Impor, Kemenperin Minta Perlindungan Industri Dalam Negeri

Industri batik nasional menghadapi tantangan berat akibat gempuran produk tekstil impor, baik legal maupun ilegal, yang membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini menyebabkan kontraksi pada ekspor batik di triwulan II-2024. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, termasuk industri batik nasional, agar dapat bersaing secara sehat.

Batik Nasional Tergerus Produk Impor, Kemenperin Minta Perlindungan Industri Dalam Negeri

Kontraksi Ekspor Batik Akibat Gempuran Produk Impor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa ekspor batik nasional masih mengalami kontraksi sebesar 8,39% pada triwulan II-2024. Hal ini disebabkan oleh adanya gempuran produk impor yang membanjiri pasar Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengakui bahwa baik produk impor ilegal maupun legal masih menjadi hambatan bagi produk tekstil dalam negeri, termasuk produk batik, untuk bersaing di pasar domestik.Produk tekstil dalam negeri, termasuk batik, kesulitan bersaing dengan produk impor dari segi harga. Agus menyatakan bahwa sulit bagi produk-produk tekstil dalam negeri, termasuk batik, untuk berdaya saing dengan produk impor jika dilihat dari segi harga. Hal ini menjadi tantangan besar bagi industri batik nasional.

Indikasi Impor Batik dari China

Agus juga mengungkapkan bahwa China sudah mampu memproduksi batik, dan ada indikasi adanya impor batik yang berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Meskipun Agus menyatakan bahwa produk tersebut mungkin bukan merupakan batik asli, melainkan hanya kain yang diberi motif menyerupai batik, hal ini tetap menjadi ancaman bagi industri batik nasional.Kemampuan China dalam memproduksi batik menunjukkan bahwa persaingan di pasar global semakin ketat. Produk-produk impor, baik yang legal maupun ilegal, telah menjadi tantangan besar bagi industri batik dalam negeri untuk mempertahankan posisinya di pasar domestik.

Perlindungan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Dalam Negeri

Agus menekankan pentingnya perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Tanah Air, termasuk industri batik nasional. Menurutnya, perlu ada kebijakan yang berpihak pada industri dalam negeri, agar dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.Perlindungan terhadap industri dalam negeri, termasuk industri batik, dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti regulasi yang pro-industri dalam negeri, pemberian insentif, dan upaya-upaya lain untuk meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Hal ini penting dilakukan agar industri batik nasional dapat bertahan dan terus berkembang di tengah gempuran produk impor.Kemenperin menegaskan bahwa perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, termasuk industri batik, merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri. Upaya ini diharapkan dapat membantu industri batik nasional untuk tetap bersaing dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.