
Wacana yang selama ini tertanam kuat di benak masyarakat Indonesia mengenai durasi penjajahan oleh Belanda, yang konon berlangsung selama 350 tahun, kini menjadi subjek kajian ulang yang mendalam. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengambil langkah proaktif untuk memeriksa kembali narasi historis tersebut, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara persepsi umum dengan fakta-fakta sejarah yang lebih komprehensif. Perdebatan ini menyoroti perlunya pemahaman yang lebih nuansif tentang periode kolonial di Nusantara, melampaui simplifikasi yang telah lama diterima.
Pandangan mengenai lamanya periode penjajahan, yang seringkali diukur dari kedatangan Cornelis de Houtman di Banten pada tahun 1596 hingga proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, dianggap oleh banyak sejarawan modern sebagai penyederhanaan yang bermasalah. Konsep ini cenderung mengabaikan dinamika perlawanan lokal yang tak henti-hentinya serta eksistensi entitas kerajaan-kerajaan pribumi yang tetap merdeka dan berdaulat di sebagian besar wilayah kepulauan hingga awal abad ke-20. Hal ini mengisyaratkan bahwa pengaruh kolonial Belanda tidaklah seragam atau menyeluruh di seluruh pelosok negeri dalam kurun waktu yang sama.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menyoroti urgensi revisi narasi ini, menegaskan bahwa angka 350 tahun tidak sepenuhnya mencerminkan realitas historis. Menurutnya, narasi tersebut gagal mengakui semangat perlawanan gigih yang senantiasa diwujudkan oleh berbagai elemen masyarakat dan kerajaan di Indonesia. Pernyataan dari tokoh-tokoh besar seperti Presiden Soekarno dan Mohammad Yamin yang pernah mempopulerkan angka tersebut, meskipun didasari semangat nasionalisme dan anti-kolonialisme untuk membangkitkan persatuan, kini memerlukan kontekstualisasi yang lebih akurat.
G.J. Resink, seorang ahli hukum Belanda yang menelurkan karya penting 'Indonesia's History Between the Myths' pada tahun 1968, merupakan salah satu suara kritis terhadap narasi 350 tahun. Beliau berargumen bahwa pada tahun 1596, kehadiran Belanda di Nusantara lebih bersifat komersial daripada penjajahan militeristik atau administratif. Penaklukan dan kontrol penuh oleh Belanda, menurut Resink, baru terlaksana secara bertahap dan di berbagai wilayah pada waktu yang berbeda, bahkan beberapa di antaranya baru pada awal abad ke-20.
Contoh konkret yang diutarakan Resink mencakup wilayah Aceh (ditaklukkan pada 1903), Bone (1905), dan Klungkung di Bali (1908). Keberadaan kerajaan-kerajaan ini yang masih memelihara kedaulatan penuh dan hubungan diplomatik independen hingga periode tersebut secara terang-terangan membantah klaim dominasi kolonial yang berlangsung tanpa putus sejak abad ke-17. Oleh karena itu, jika dihitung dari penaklukan Klungkung pada tahun 1908 hingga 1945, periode penjajahan Belanda yang sebenarnya di beberapa wilayah Indonesia hanya sekitar 37 tahun.
Kajian ulang sejarah kolonialisme di Indonesia ini mengajak kita untuk mengeksplorasi dan memahami masa lalu dengan lensa yang lebih kritis dan akurat, memastikan bahwa setiap aspek perjuangan dan kedaulatan bangsa terwakili dengan seimbang. Upaya ini bukan sekadar koreksi angka, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang identitas dan perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.
