
Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Perkawinan kembali mencuat di Indonesia, dipicu oleh kekhawatiran Menteri Agama akan tingginya angka perceraian. Usulan penambahan bab khusus tentang pelestarian perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 ini menunjukkan keinginan negara untuk tidak hanya hadir di awal pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Isu perceraian ini tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, melainkan juga fenomena global. Data dari World Population Review dan Forbes Advisor mengindikasikan bahwa penyebab utama keretakan rumah tangga seringkali bukan perselingkuhan, melainkan minimnya dukungan keluarga terhadap pasangan.
Maladewa, sebuah negara di Asia Selatan, tercatat sebagai negara dengan tingkat perceraian tertinggi di dunia pada tahun 2020. Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara ini mencatat 2.984 perceraian dari total populasi 540.544 jiwa, menghasilkan rasio 5,52 perceraian per 1.000 penduduk. Angka ini, meskipun sudah menurun drastis dari rekor Guinness World Record sebesar 10,97 pada tahun 2002, masih menempatkan Maladewa di posisi teratas. Salah satu faktor utama tingginya angka ini adalah kemudahan dalam proses pernikahan dan perceraian di negara berpenduduk mayoritas Muslim ini, di mana \"kumpul kebo\" tidak diperbolehkan. Selain itu, meningkatnya kemandirian finansial perempuan juga turut berkontribusi, memungkinkan mereka untuk lebih mudah keluar dari ikatan perkawinan yang tidak sesuai. Di sisi lain, Sri Lanka mencatat angka perceraian terendah, yakni 0,15 per 1.000 penduduk, diikuti oleh Vietnam dan Guatemala dengan 0,2 per 1.000 penduduk. Namun, perlu dicatat bahwa angka yang rendah ini tidak selalu mencerminkan kebahagiaan dalam rumah tangga, melainkan bisa jadi disebabkan oleh hambatan hukum, budaya, ekonomi, atau bahkan isu keselamatan yang mempersulit proses perceraian.
Melihat fenomena perceraian di berbagai belahan dunia, kita patut merenungkan pentingnya fondasi yang kuat dalam setiap hubungan perkawinan. Keutuhan rumah tangga tidak hanya menjadi tanggung jawab individu pasangan, tetapi juga memerlukan dukungan dari lingkungan sosial, kebijakan yang berpihak, serta kesadaran akan nilai-nilai luhur kebersamaan. Dengan upaya kolektif, kita dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi terbentuknya keluarga-keluarga yang harmonis, tangguh, dan saling mendukung, sebagai pilar utama kemajuan sebuah bangsa. Membangun keluarga yang solid adalah investasi jangka panjang bagi masa depan yang lebih baik.
