
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan serangkaian strategi komprehensif untuk mengatasi situasi di mana bank-bank mengalami kegagalan. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan LPS dalam menjaga dan memperkuat fondasi stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang, LPS berperan krusial dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanganan bank-bank bermasalah, baik yang memiliki dampak sistemik maupun yang tidak, dengan tujuan akhir meminimalkan potensi kerugian dan memastikan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Sebagai bagian dari kerangka hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, lembaga ini diberi mandat untuk menangani bank gagal melalui dua mekanisme utama: Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan likuidasi. Kedua opsi ini memungkinkan LPS untuk melakukan penilaian biaya terendah (lower cost test) guna menentukan pendekatan paling efisien dalam menyelamatkan atau menutup bank bermasalah. Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Mardiyono, dalam ajang LPS Financial Festival di Medan pada Rabu (20/8/2025), perhitungan biaya menjadi kunci, di mana untuk bank non-sistemik yang kondisinya sudah sangat kritis, seringkali lebih ekonomis untuk tidak menyelamatkan dan langsung dilikuidasi.
Apabila keputusan likuidasi diambil, LPS akan mengoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) — sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk — untuk mencabut izin usaha bank tersebut dan memulai proses pembayaran simpanan nasabah. Hal ini menegaskan bahwa penjaminan LPS menjadi efektif setelah izin usaha bank dicabut. Mardiyono menekankan pentingnya hal ini: jika terjadi kehilangan dana nasabah saat bank masih beroperasi, tanggung jawab penuh berada di tangan manajemen bank. Investigasi mendalam akan dilakukan jika indikasi kesalahan dari pihak bank atau nasabah, seperti kebocoran PIN atau masalah sistem, ditemukan saat bank masih beroperasi.
Perkembangan regulasi, khususnya adanya undang-undang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, telah memperluas opsi resolusi menjadi dua tambahan: Purchase and Assumption (P&A) dan pembentukan bridge bank. Melalui P&A, aset-aset bank yang masih sehat (good bank) serta simpanan yang dijamin akan dipindahkan ke bank lain yang sehat. Jika terdapat selisih antara good asset dan simpanan yang dijamin, LPS akan menutupi selisih tersebut kepada bank pengambil alih, sementara bagian bank yang buruk (bad bank) akan dilikuidasi. Jika tidak ada bank yang bersedia melakukan P&A, LPS memiliki wewenang untuk mendirikan bridge bank atau bank perantara. Bridge bank ini nantinya dapat melakukan P&A atau bahkan dijual sebagai entitas bank yang berdiri sendiri. Berbagai opsi ini, termasuk metode least cost test, secara kuantitatif dianalisis oleh LPS untuk menemukan solusi yang paling efisien dan meminimalkan kerugian.
LPS senantiasa beradaptasi dengan dinamika sektor keuangan dan kerangka hukum yang berkembang, memperkuat peranannya sebagai jangkar stabilitas. Dengan pendekatan berlapis dalam penanganan bank gagal, termasuk penekanan pada penilaian biaya, opsi likuidasi, dan inovasi seperti P&A serta bridge bank, LPS berkomitmen penuh untuk melindungi kepentingan deposan dan menjaga integritas serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
