LPS Pangkas Bunga Penjaminan, Dorong Penurunan Beban Dana Bank dan Bunga Kredit

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan penyesuaian signifikan terhadap tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan, sebuah langkah yang diyakini akan memberikan dampak positif pada struktur biaya perbankan. Penurunan TBP ini bertujuan untuk mendorong stabilitas keuangan dan merangsang penyaluran kredit yang lebih terjangkau. Keputusan ini mencerminkan komitmen LPS dalam menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan yang akomodatif.

Perubahan yang diterapkan meliputi pemotongan TBP simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps), menetapkannya pada level 3,75%. Sementara itu, untuk simpanan dalam mata uang asing (valas) di bank umum, TBP tetap dipertahankan pada 2,25%. Tak hanya itu, TBP untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga mengalami penurunan sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Agustus 2025, dan akan terus diberlakukan hingga 30 September 2025. Periode ini diharapkan memberikan ruang bagi perbankan untuk beradaptasi dan mengimplementasikan penyesuaian yang diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini secara langsung akan meringankan beban operasional yang ditanggung oleh lembaga perbankan. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini akan membantu bank dalam mengurangi 'perebutan dana' dengan tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi. Sadewa menekankan bahwa masyarakat telah memahami batas penjaminan LPS, sehingga simpanan dengan bunga di atas batas tersebut tidak akan dijamin. Dengan demikian, langkah LPS ini secara tidak langsung mendukung bank untuk menurunkan biaya modal atau 'cost of capital' mereka.

Perlu dipahami bahwa TBP merupakan patokan utama bagi bank dalam menentukan besaran bunga deposito yang mereka tawarkan kepada nasabah. Konsekuensinya, simpanan yang menawarkan bunga melebihi TBP tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS. Dengan adanya penurunan bunga deposito yang diharapkan, bank-bank akan mampu menekan biaya dana yang mereka keluarkan. Implikasinya adalah bank akan memiliki fleksibilitas lebih untuk menyalurkan kredit dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif. Ini adalah kabar baik bagi para pelaku usaha dan individu yang membutuhkan akses pembiayaan.

Sebelumnya, meskipun Bank Indonesia (BI) telah menurunkan BI Rate secara signifikan sebanyak 100 basis poin dalam tahun ini, suku bunga kredit perbankan belum menunjukkan respons penurunan yang sepadan. Pada Juli 2025, suku bunga kredit tercatat stabil di angka 9,16%. Ironisnya, suku bunga kredit baru justru mengalami kenaikan sebesar 17 bps, mencapai 9,79%, dengan peningkatan yang didorong oleh kelompok bank umum swasta nasional (BUSN). Kenaikan pada bank swasta sebesar 45 bps menjadi 10,90% ini diindikasikan sebagai upaya menjaga margin keuntungan dengan fokus pada kredit konsumsi yang memiliki suku bunga lebih tinggi.

Sebaliknya, suku bunga kredit baru pada kantor cabang bank asing (KCBA), bank pembangunan daerah (BPD), dan bank badan usaha milik negara (BUMN) menunjukkan tren penurunan. Masing-masing turun sebesar 43 bps, 23 bps, dan 11 bps, menjadi 8,15%, 9,32%, dan 8,41%. Sementara itu, biaya pokok dana untuk kredit (HPDK) atau 'cost of fund' cenderung stabil pada Juni 2025, bertahan di level 3,64% dibandingkan bulan sebelumnya, terutama pada kelompok BUMN dan bank swasta yang masing-masing sebesar 3,56% dan 3,58%.

Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan OK Bank (DNAR), mengemukakan bahwa lambatnya penurunan suku bunga kredit disebabkan oleh pertimbangan beban dana yang harus ditanggung bank. Ia menjelaskan bahwa penurunan suku bunga kredit hanya akan terjadi jika penurunan BI Rate juga diiringi oleh penurunan 'cost of fund'. Alamsyah menekankan bahwa setiap penurunan suku bunga oleh bank akan selalu mempertimbangkan kondisi internal bank dan kesehatan portofolio kredit secara keseluruhan. Pandangan serupa disampaikan oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia (BNII), Steffano Ridwan, yang menyatakan bahwa penurunan suku bunga kredit harus didahului oleh penurunan suku bunga deposito. Steffano menambahkan bahwa Maybank sendiri telah mulai menurunkan suku bunga deposito secara bertahap, sebagai persiapan untuk kemudian menurunkan suku bunga kredit.

Kebijakan penyesuaian tingkat bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai langkah strategis yang vital dalam menstimulasi aktivitas perekonomian. Dengan mengurangi beban biaya dana perbankan, diharapkan akan tercipta ruang bagi lembaga keuangan untuk menawarkan suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif. Upaya ini bukan hanya meringankan tekanan finansial pada bank, tetapi juga berpotensi membuka keran kredit yang lebih luas, memberikan dorongan signifikan bagi investasi, konsumsi, dan pertumbuhan bisnis di berbagai sektor. Efek domino dari kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif dan dinamis.