
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini belum menjamin simpanan emas di bank-bank bullion. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk jelas dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai kerangka kerja penjaminan untuk produk tabungan emas. LPS menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi yang akan diberlakukan, termasuk melakukan kajian mendalam terhadap model bisnis yang akan diterapkan jika mandat penjaminan tabungan emas diberikan kepada mereka.
Ridwan menambahkan bahwa jaminan simpanan emas saat ini belum menjadi bagian dari skema yang ditawarkan oleh LPS. Diskusi mengenai hal ini akan melibatkan pemerintah dan DPR, dengan LPS siap beradaptasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam sebuah seminar nasional di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada tanggal 5 Agustus 2025, yang berfokus pada topik penjaminan simpanan emas di bank bullion.
Sebagai perbandingan, Ridwan menyoroti praktik penjaminan emas di Turki. Ia menyebutkan bahwa hanya sedikit negara yang memiliki skema penjaminan untuk tabungan emas. Di Turki, emas yang disimpan diperlakukan mirip dengan tabungan tunai biasa. Nasabah menyetor emas dalam jumlah tertentu, misalnya 10 gram, dan nilainya dicatat pada saat penyetoran. Ketika nasabah ingin menariknya, nilai emas akan dikonversi kembali sesuai harga yang berlaku saat itu.
Di Turki, nilai maksimum gabungan untuk tabungan tunai dan emas yang dijamin adalah sebesar 950.000 lira, atau setara dengan sekitar Rp382,47 juta. Sementara itu, LPS belum dilibatkan dalam pembentukan Dewan Emas Nasional. Dewan ini rencananya akan melibatkan berbagai regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan, dan akan bertugas mengawasi operasional bank emas. Pembentukan dewan ini masih dalam tahap pembahasan awal.
LPS terus memantau perkembangan regulasi dan siap untuk menyesuaikan kebijakannya demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, termasuk potensi penjaminan simpanan dalam bentuk emas di masa mendatang.
