Langkah Pemerintah Hadapi Ancaman PHK Akibat Perang Tarif

Apr 18, 2025 at 11:41 AM

Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif dengan membentuk satuan tugas khusus guna menangani potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin timbul akibat perang tarif internasional. Ketegangan dagang ini, terutama antara Amerika Serikat dan negara-negara lain, menjadi ancaman serius bagi stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui langkah-langkah antisipatif, pemerintah berupaya melindungi sektor-sektor pekerjaan yang rawan terhadap dampak ekonomi global.

Dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyampaikan bahwa satgas ini bertujuan untuk meminimalkan risiko PHK di tengah ketidakpastian perdagangan dunia. Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam tahap negosiasi dengan Amerika Serikat. Namun, hasil dari diskusi tersebut belum dapat diprediksi dalam jangka waktu 30-60 hari ke depan.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan evaluasi mendalam pada dua sektor yang sangat rentan terhadap perubahan ekspor, yakni industri padat karya dan industri udang. Kedua sektor ini tidak hanya memiliki andil besar dalam pasar ekspor tetapi juga menyerap jumlah tenaga kerja yang signifikan. Oleh karena itu, perlunya strategi mitigasi menjadi prioritas utama.

Mari Elka menambahkan bahwa paket deregulasi komprehensif sedang dipersiapkan untuk memberikan dukungan tambahan kepada sektor-sektor yang terdampak. Regulasi ini difokuskan pada solusi spesifik yang sesuai dengan tantangan yang dihadapi oleh setiap sektor industri. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perubahan kondisi global.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan niat kuat untuk menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global. Fokus utamanya adalah melindungi pekerja dan memastikan bahwa efek domino dari perang dagang tidak merusak iklim usaha nasional. Langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan rasa aman kepada para pelaku industri serta mempertahankan daya saing Indonesia di pasar internasional.