Pada tahun 1999, CMNP membutuhkan dana dalam bentuk dolar AS untuk mendukung operasionalnya. Saat itu, Unibank ditunjuk sebagai bank yang sehat dan stabil untuk menerbitkan NCD senilai US$28 juta. Transaksi ini melibatkan dua tahap pembayaran, yaitu US$10 juta pada 9 Mei 2002 dan US$18 juta pada 10 Mei 2002. Namun, krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 2001 membuat Unibank terpaksa tutup, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat tersebut.
Hotman Paris Hutapea menekankan bahwa MNC Asia Holding hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi ini. Perusahaan mendapatkan komisi atas layanan yang disediakan, namun tidak ada hubungan langsung dengan pengelolaan dana atau pencairan sertifikat. Selain itu, CMNP memiliki auditor independen untuk memverifikasi status sertifikat, yang semuanya telah disahkan oleh Unibank.
Dalam perspektif hukum, kasus ini telah melewati batas waktu maksimal pelaporan, yaitu 12 tahun. Oleh karena itu, dari segi pidana, kasus ini sudah kadaluarsa. Sementara itu, dari segi perdata, MNC Asia Holding tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun karena semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Hotman Paris juga menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding tidak berdasar.
Manajemen CMNP mengklaim bahwa upaya hukum yang dilakukan akan memberikan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999. Meskipun demikian, MNC Asia Holding tetap menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum atau finansial dalam kasus ini. Direksi BHIT juga mengecam kemungkinan adanya pihak ketiga yang berusaha memanfaatkan situasi ini untuk tujuan tertentu.
Meskipun gugatan ini menciptakan kontroversi, manajemen MNC Asia Holding menegaskan bahwa perkara ini tidak berdampak signifikan pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan. MNC Asia Holding, yang didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, telah berkembang menjadi grup media yang kuat sejak tahun 2001. Perusahaan ini terus berfokus pada pengembangan bisnisnya tanpa terganggu oleh gugatan hukum ini.
Saat ini, MNC Asia Holding masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Manajemen berharap bahwa proses hukum ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga reputasi dan posisi perusahaan tetap terjaga. Selain itu, MNC Asia Holding siap untuk melanjutkan upaya hukum jika diperlukan untuk membela nama baik dan integritas perusahaan.