
PT PAM Mineral Tbk (NICL), salah satu perusahaan terkemuka di sektor pertambangan nikel, baru-baru ini menghadapi sorotan publik menyusul tuduhan pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM). Kasus ini berpusat pada pembatalan sebuah kontrak jasa konsultasi tambang, yang menurut BIM telah menimbulkan kerugian signifikan hingga puluhan miliar rupiah. Namun, NICL dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perselisihan ini merupakan murni ranah perdata atau kontraktual, bukan tindakan kriminal.
Perusahaan menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama konsultasi antara kedua belah pihak telah dilakukan sesuai dengan klausul yang tercantum dalam perjanjian yang sah. Sebelum mengambil langkah pemutusan, NICL juga mengklaim telah mengirimkan beberapa surat pemberitahuan tertulis kepada BIM, menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang disepakati. Lebih lanjut, NICL siap memberikan bukti-bukti dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, seraya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase, sesuai dengan kesepakatan awal kedua pihak.
Sengketa Kontrak: Murni Perdata atau Pidana?
PT PAM Mineral Tbk (NICL) tengah menghadapi tuduhan serius dari PT Batu Inti Moramo (BIM) terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas pembatalan kontrak konsultasi tambang yang merugikan BIM sebesar Rp23 miliar. NICL bersikeras bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan pidana, dan pemutusan kontrak telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Perjanjian Nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023. Perusahaan telah memberikan pemberitahuan tertulis berulang kali kepada BIM sebelum mengakhiri kontrak, menunjukkan kepatuhan mereka terhadap prosedur. NICL juga menyoroti pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, yang memungkinkan pemutusan kontrak tanpa melalui pengadilan, sesuai prinsip kebebasan berkontrak. Dengan demikian, NICL menegaskan bahwa tindakan ini murni masalah kontraktual dan tuduhan penipuan atau penggelapan tidak memiliki dasar.
NICL menjelaskan secara rinci bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum dan klausul yang disepakati dalam kontrak kerja sama. Mereka mengklaim telah melakukan komunikasi yang transparan dan mengirimkan peringatan tertulis sebelum memutuskan perjanjian. Selain itu, NICL menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perwakilan BIM dalam penandatanganan "Perjanjian Perdamaian" tanpa persetujuan pemberi kuasa, yang menjadi salah satu alasan pencabutan surat kuasa tersebut. Surat kuasa ini juga telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus lain. NICL menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan menyediakan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan posisinya. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan klaim kontraktual melalui arbitrase di BANI Jakarta, bukan melalui jalur pidana, dan mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan yang menyesatkan.
Transparansi dan Kepatuhan: Komitmen NICL dalam Penyelesaian Sengketa
PAM Mineral (NICL) menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam menghadapi tuduhan penipuan. Perusahaan ini telah menegaskan bahwa proses pemutusan kontrak dengan BIM telah memenuhi semua ketentuan kontraktual yang berlaku, termasuk pemberian pemberitahuan tertulis secara berkala. NICL percaya bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama melalui arbitrase, sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua pihak. Perusahaan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan menyediakan semua informasi yang relevan untuk memperjelas situasi.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, NICL menegaskan bahwa mereka telah bertindak sesuai dengan ketentuan kontraktual yang sah. Perusahaan telah memberikan pemberitahuan tertulis berulang kali kepada BIM, termasuk surat peringatan, sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang terukur dan transparan dari pihak NICL. Lebih lanjut, perseroan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Budiman Damanik dari BIM, yang diduga menandatangani perjanjian perdamaian tanpa persetujuan pemberi kuasa, sehingga surat kuasa tersebut telah dicabut dan dinyatakan gugur oleh pengadilan. NICL siap untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta akan membawa penyelesaian klaim kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di BANI Jakarta, bukan melalui jalur pidana. Mereka menganggap laporan pidana ini sebagai eskalasi yang tidak perlu dan sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pemberitaan yang menyesatkan. Pada penutupan perdagangan, saham NICL mengalami penurunan sebesar 4%.
