
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memberikan tanggapan resmi terkait isu-isu yang beredar luas di publik mengenai dugaan akuisisi saham dan permasalahan utang masa lalu. Rosan Roeslani, selaku CEO BPI Danantara, dengan tegas menepis kabar adanya rencana pengambilalihan mayoritas saham BCA, mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak berdasar. Sementara itu, BCA melalui Sekretaris Perusahaan I Ketut Alam Wangsawijaya, juga turut angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait kejanggalan dalam akuisisi saham dan tuduhan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum terselesaikan, memberikan penjelasan terperinci untuk meluruskan informasi yang keliru.
Sejarah kelam BCA pada masa krisis moneter tahun 1997 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan. Saat itu, BCA menerima suntikan dana BLBI sebesar Rp 31,99 triliun untuk mengatasi krisis likuiditas, yang kemudian mengharuskan pemerintah menyita saham BCA sebagai jaminan pelunasan utang. Penjualan 51% saham BCA pada tahun 2002 kepada Farallon senilai Rp10 triliun telah menimbulkan perdebatan, terutama mengenai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Lebih lanjut, persoalan utang Grup Salim, mantan pemegang saham BCA, yang beralih menjadi utang kepada pemerintah setelah saham mayoritas BCA dikuasai negara, diselesaikan melalui skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan penyerahan aset perusahaan senilai Rp20 triliun, meskipun ada perbedaan signifikan dalam penilaian aset tersebut oleh berbagai pihak. Pada akhirnya, BCA kini sepenuhnya dikuasai oleh Grup Djarum setelah mengakuisisi saham Farallon.
Menyikapi berbagai informasi yang simpang siur, manajemen BCA menegaskan bahwa tuduhan mengenai pembelian 51% saham BCA dengan harga tidak wajar dan utang negara sebesar Rp60 triliun adalah tidak benar. BCA menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut adalah total aset, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo pada tahun 2002, sebesar Rp10 triliun, didasarkan pada harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia dan merupakan cerminan kondisi pasar saat itu. Proses tender yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diklaim telah berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, BCA juga mengklarifikasi bahwa obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun yang tercatat dalam neraca perusahaan telah sepenuhnya diselesaikan pada tahun 2009, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi utang kepada negara.
Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam setiap transaksi keuangan berskala besar, khususnya yang melibatkan entitas penting seperti bank. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya informasi yang akurat dan verifikasi sumber untuk menghindari penyebaran berita yang tidak benar. Dengan adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, kepercayaan publik terhadap stabilitas dan integritas pasar keuangan dapat terus terjaga, menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan dinamis.
