Pada 1 Maret 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) disimpan dalam sistem keuangan domestik selama setahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa nasional dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Berbagai pihak, termasuk eksportir dan lembaga perbankan, telah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan aturan baru ini. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, semua sistem dan regulasi pendukung telah disiapkan dengan matang. "Semua persiapan sudah dilakukan, mulai dari sistem hingga simulasi penggunaannya," jelasnya.
Implementasi kebijakan ini diprediksi akan memiliki dampak langsung pada ekonomi Indonesia. Seluruh pendapatan dari ekspor yang masuk setelah 1 Maret 2025 harus disimpan 100% di dalam negeri selama satu tahun ke depan. Hal ini berlaku bagi semua jenis ekspor, baik yang dilakukan sebelum atau sesudah tanggal tersebut. "Pemasukan devisa kapan pun itu terjadi, harus langsung disimpan di sistem keuangan domestik," tambah Susiwijono.
Otoritas terkait juga telah menyiapkan berbagai peraturan turunan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur mekanisme penyimpanan DHE, daftar barang hasil ekspor, serta pengaturan sistem keuangan yang melayani DHE. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas nilai rupiah yang telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat posisi ekonomi Indonesia tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dan mendorong kesejahteraan masyarakat.