Sebuah insiden yang menimbulkan kontroversi terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur. Dokter umum bernama AYP dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita saat melaksanakan tugasnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan informasi dari pihak manajemen, dokter ini telah bekerja di RS Persada sejak tahun 2019 dan tidak pernah terlibat dalam masalah serupa sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh dr. Galih Endra Dita, anggota Sub Komite Etik dan Disiplin RS Persada, selama konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan awal mengenai rekam jejak profesional AYP menunjukkan bahwa ia memiliki reputasi baik di lingkungan kerja. Tidak ada indikasi perilaku menyimpang atau keluhan dari rekan kerja maupun pasien lainnya selama masa pelayanan di RS Persada. Meskipun demikian, kasus yang kini menjadi sorotan publik memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen etika medis di institusi kesehatan tersebut. Menurut penjelasan dr. Galih, dokter jaga seperti AYP memiliki kewenangan untuk memeriksa pasien rawat inap jika sesuai dengan rekomendasi dokter spesialis yang menangani pasien tersebut.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis, khususnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme dokter. Setiap tenaga medis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada pasien dilakukan secara bijaksana dan berlandaskan norma etika. Insiden ini juga menjadi momentum bagi lembaga kesehatan untuk meningkatkan pelatihan etika serta memperkuat sistem pengawasan guna menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pasien.