Peristiwa ini mencuat setelah gugatan perdata diajukan oleh korban pada 6 Januari 2025. IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti kasus tersebut dengan hukum pidana serta kode etik. Sugeng yakin bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya bermanfaat bagi pribadi Bintoro tetapi juga dialirkan ke pihak lain. Situasi ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan dalam menjaga integritas institusi Polri.
Kronologi kasus ini dimulai ketika korban mengajukan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro. Gugatan ini berisi tuntutan pengembalian uang sebesar Rp20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah. Aset-aset tersebut diambil dari kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia. Laporan polisi bernomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel menjadi bukti utama dalam kasus ini.
Sugeng menekankan bahwa kepolisian harus bersikap tegas dalam menegakkan hukum. Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran, maka penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Perbuatan pemerasan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Untuk itu, IPW mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan cepat untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.
IPW menilai bahwa penegakan hukum internal Polri sangat krusial dalam kasus ini. Tim yang diturunkan harus mampu mengungkap aliran dana pemerasan tersebut dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sugeng menambahkan bahwa kepolisian sudah memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus TPPU, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.
Berbagai analisis menunjukkan bahwa pemerasan ini bukanlah kasus biasa. Jika tidak ditangani dengan serius, dapat berdampak negatif pada citra Polri. Oleh karena itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk bertindak cepat dan tegas. Langkah-langkah yang diambil harus berfokus pada pemulihan kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang integritas institusi Polri. Sugeng menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan aset berharga bagi Polri. Jika kepercayaan ini rusak, akan sulit untuk membangun kembali. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan reformatif harus segera diambil.
Ke depan, Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus-kasus serupa juga menjadi faktor penting. IPW percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, Polri dapat memperbaiki citranya dan memulihkan kepercayaan publik.
IPW optimis bahwa kasus ini akan menjadi momentum positif bagi Polri untuk melakukan introspeksi dan reformasi. Sugeng berharap bahwa propam Mabes Polri akan melakukan investigasi yang mendalam dan mengambil tindakan yang tepat. Dengan begitu, keadilan dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat ditingkatkan.
Untuk mencapai tujuan ini, IPW menyarankan agar Polri bekerja sama dengan lembaga-lembaga independen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Langkah-langkah konkret seperti ini akan membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memperkuat integritas institusi Polri.