Inklusi Keuangan di Indonesia Meningkat Signifikan

May 6, 2025 at 6:59 AM

Indonesia telah mencatat kemajuan besar dalam inklusi keuangan dengan sekitar 76,3% penduduk yang kini memiliki rekening bank melalui lembaga formal. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon, dalam sebuah acara virtual bertajuk Indonesia Financial Inclusion Summit (IFIS) pada awal bulan Mei lalu. Selain itu, penggunaan layanan keuangan formal juga tercatat meningkat hingga 88,7%, serta tingkat literasi keuangan nasional saat ini berada di angka 65,4%. Target pemerintah adalah menaikkan jumlah penduduk yang memiliki rekening formal menjadi 98% pada tahun 2045.

Kemajuan inklusi keuangan di Indonesia tidak hanya tercermin dari jumlah akun bank yang dimiliki masyarakat tetapi juga dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk-produk perbankan. Menurut Ali Murtopo Simbolon, capaian ini merupakan hasil dari upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan keuangan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang kurang terlayani seperti perempuan, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan.

Pemerintah telah merancang strategi jangka panjang untuk mencapai target inklusi keuangan yang lebih luas. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pemilik rekening formal secara bertahap: dari 91% pada tahun 2025, 93% pada tahun 2029, hingga mencapai 98% pada tahun 2045. Upaya ini dilakukan melalui program Gerakan Ekonomi Masyarakat (EPAGEM).

Walaupun pencapaian secara nasional terus meningkat, ketimpangan antar wilayah masih menjadi tantangan utama. Data dari tahun 2022 menunjukkan bahwa hanya 66% provinsi yang berhasil memenuhi target inklusi keuangan nasional, sementara 23% masih membutuhkan perhatian serius. Untuk mengatasi ketidakmerataan ini, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappenas untuk mengembangkan Indeks Akses Keuangan Regional (IKAD). Alat ini digunakan sebagai indikator komprehensif untuk menilai ketersediaan, penggunaan, dan kedalaman akses layanan keuangan di setiap wilayah.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan dokumen Studi Pemetaan Inklusi Keuangan untuk mempercepat implementasi kebijakan di 552 wilayah yang memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dengan demikian, strategi nasional ini bertujuan untuk memastikan distribusi layanan keuangan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

Meskipun pencapaian inklusi keuangan telah cukup signifikan, tantangan untuk menciptakan akses yang lebih inklusif di berbagai wilayah masih ada. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis seperti pengembangan IKAD dan kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna mempercepat transformasi keuangan inklusif di Tanah Air. Dengan dukungan dari semua pihak, harapan untuk mencapai inklusi keuangan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia semakin nyata.