Pertumbuhan Kredit Bank Ngebut, Hati-Hati Risiko Ini

Aug 7, 2024 at 6:12 AM

Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit, OJK Waspadai Risiko Likuiditas dan Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai dua digit pada paruh pertama tahun 2024. Namun, di tengah laju pertumbuhan kredit yang tinggi, OJK juga mewaspadai beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh industri perbankan.

Pertumbuhan Kredit Perbankan Didorong Oleh Ekonomi yang Membaik

Pertumbuhan Kredit Perbankan Didorong Oleh Ekonomi yang MembaikBerdasarkan data OJK, total kredit yang disalurkan bank pada kuartal I-2024 tumbuh 12,4% secara tahunan (yoy) dan pada kuartal II-2024 tumbuh 12,36% yoy. Pertumbuhan kredit yang tinggi ini dipicu oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi, yang antara lain didorong oleh permintaan yang solid pada pertumbuhan konsumsi dan investasi serta pengeluaran pemerintah.Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat lebih rendah dibandingkan dengan kredit, yaitu sebesar 7,44% yoy pada kuartal I-2024 dan 8,45% yoy pada kuartal II-2024. Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.

Rasio Permodalan Perbankan Mengalami Penurunan

Meskipun kredit tumbuh tinggi, OJK mencatat rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan terkikis dari 27,09% menjadi 25,96% pada kuartal I-2024. Penurunan CAR secara tahunan juga berlanjut pada kuartal II-2024, dari 27,16% menjadi 26,18%.Penurunan CAR ini utamanya didorong oleh kenaikan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Kredit dan Pasar, sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh tinggi serta adanya penyesuaian perhitungan ATMR sehubungan dengan implementasi ketentuan ATMR Kredit yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Risiko Kredit Terpantau Membaik

Di tengah penurunan rasio permodalan, OJK mencatat bahwa risiko kredit terpantau membaik. Rasio NPL (Non-Performing Loan) gross turun menjadi sebesar 2,25%, sementara NPL net naik menjadi 0,77%.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa potensi peningkatan risiko kredit setelah berakhirnya relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024 secara umum sudah dapat dimitigasi. Hal ini mengingat bank sudah membentuk cadangan yang cukup dan jumlah eksposur kredit restrukturisasi terkait Covid-19 yang sudah jauh menurun.

Perbankan Perlu Waspada Terhadap Risiko Pasar dan Likuiditas

Meskipun risiko kredit terpantau membaik, OJK menyatakan bahwa perbankan ke depan perlu memerhatikan sejumlah risiko lainnya, terutama risiko pasar dan risiko likuiditas.Risiko pasar dan likuiditas ini dapat muncul di tengah masih tingginya ketidakpastian global, seperti tingkat suku bunga global yang masih tinggi, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik.Untuk mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.Dengan memperhatikan berbagai risiko tersebut, diharapkan perbankan dapat terus menjaga stabilitas dan kinerja yang baik di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi.