Tim Investigas AXA Finansial Diduga Tipu Rp 2,3 M, Begini Modusnya

Sep 4, 2024 at 7:05 AM

Dugaan Penipuan Klaim Asuransi Jiwa oleh Tim Investigasi PT AXA Financial Indonesia

Sebuah kasuskasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tim investigasi PT AXA Financial Indonesia (AFI) terhadap ahli waris nasabah asuransi jiwa mengemuka. Diduga, mereka tidak mengizinkan ahli waris untuk mencairkan uang pertanggungan senilai Rp 2,3 miliar, meski nasabah telah meninggal dunia lebih dari tiga tahun lalu.

Menyingkap Modus Operandi Dugaan Penipuan di Balik Klaim Asuransi Jiwa

Memanfaatkan Keterbatasan Bahasa Nasabah

Menurut kuasa hukum korban, Zentoni, modus yang digunakan oknum tim investigasi AFI adalah dengan memanfaatkan keterbatasan bahasa nasabah yang berasal dari Nias, Sumatera Selatan. Nasabah hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa daerah dan tidak mengerti bahasa Indonesia, serta tidak bisa baca tulis. Hal ini dimanfaatkan untuk membuat nasabah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak menandatangani Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ) saat pembukaan polis.

Dibantu Tetangga, Nasabah Diminta Menandatangani Surat Pernyataan

Surat pernyataan tersebut ditulis oleh bantuan tetangga kampung nasabah yang kebetulan lewat dan bertemu saat nasabah dan tim investigasi AFI berkumpul di sebuah kedai/warung umum. Isi surat pernyataan tersebut didikte atau diarahkan sepenuhnya oleh tim investigasi AFI. Dengan iming-iming agar klaim cepat cair, nasabah diminta menandatangani surat pernyataan tanpa berpikir panjang lagi.

Penandatanganan SPAJ Disaksikan Keluarga, namun Tetap Gagal Diklaim

Bahkan, salah satu korban mengaku pada saat penandatanganan SPAJ, ditemani oleh salah satu saksi mata dari pihak keluarga. Penandatanganan SPAJ pun dilakukan dengan agen asuransi dari AXA Financial. Namun, klaim asuransi jiwa tersebut tetap gagal diklaim oleh ahli waris.

Nilai Klaim Gagal Diklaim Mencapai Rp 2,3 Miliar

Kedua korban mencatat nilai pertanggungan yang gagal diklaim sebesar Rp 2,3 miliar. Nilai itu merupakan gabungan dari dua nasabah AFI yang berdomisili di Nias, Sumatera Selatan. Salah satu tertanggung, berinisial S, diketahui telah meninggal dunia pada 26 Juli 2021 dan memiliki klaim pertanggungan sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara A telah meninggal pada Februari 2022 dengan klaim sebesar Rp 1,1 miliar.

Upaya Penyelesaian dan Tanggapan Manajemen AXA Financial Indonesia

Nasabah pun mengungkap bahwa pihaknya merasa ditipu oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia untuk memberikan keterangan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tertanggung tidak tanda tangan SPAJ. Saat dimintai tanggapan, manajemen AXA Financial (AFI) mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah, termasuk pembayaran klaim yang sesuai dengan ketentuan polis. AFI pun berupaya untuk menyelesaikan keluhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.