OJK Akan Adopsi Aturan Pengawasan Kripto dari Bappebti

Sep 6, 2024 at 11:00 AM

Transisi Pengawasan Aset Kripto Dari Bappebti ke OJK: Langkah Strategis Menjaga Kepercayaan Investor

Industri aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transisi ini, yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bertujuan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan kegiatan perdagangan pasar aset kripto, serta memastikan proses peralihan yang lancar dan tanpa gangguan.

Menjamin Keamanan Investasi Kripto di Tengah Transisi Pengawasan

Fase Awal: Memastikan Soft Landing

Dalam proses transisi pengawasan aset kripto, OJK akan memastikan terjadinya "soft landing" pada fase awal. Hal ini berarti mereka akan memastikan bahwa investor tetap merasa aman dan yakin dalam berinvestasi di pasar aset kripto. Selain itu, OJK akan memastikan bahwa kegiatan perdagangan di pasar aset kripto dapat berlanjut dengan lancar, tanpa adanya gangguan apapun.OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto, sehingga semua perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen keputusan penetapan, dan lain-lain yang telah dikeluarkan oleh Bappebti tetap berlaku dan valid. Hal ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas dan kepastian bagi para pelaku pasar aset kripto.

Fase Kedua: Penguatan Pengawasan

Setelah fase awal, OJK akan memasuki fase kedua, yaitu penguatan pengawasan terhadap pasar aset kripto. Dalam fase ini, OJK akan memperkuat aspek pengaturan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan para pelaku pasar.Adapun beberapa kebijakan Bappebti yang akan diadopsi oleh OJK, antara lain terkait perizinan, proses fit and proper penyelenggara, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga akan menambahkan beberapa pokok tambahan terkait penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan.Melalui penguatan pengawasan ini, OJK berharap dapat menjamin keamanan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar aset kripto, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Fase Ketiga: Pengembangan dan Penguatan Berkelanjutan

Setelah fase pertama dan kedua, OJK akan memasuki fase ketiga, yaitu pengembangan dan penguatan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan. Dalam fase ini, OJK akan terus memperkuat regulasi, meningkatkan kapabilitas pengawasan, dan memastikan kepatuhan dari para pelaku pasar.Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan Bappebti dalam rangka mempersiapkan dan memastikan peralihan tugas pengawasan aset digital berjalan lancar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan dan efektivitas pengawasan, serta menjaga kepercayaan investor.Melalui tiga fase transisi ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan penguatan pengawasan dan pengembangan yang berkelanjutan, OJK yakin dapat menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri aset kripto, serta melindungi kepentingan para investor.