
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menyuarakan pentingnya revitalisasi fungsi Bank Bullion di Indonesia. Sistem perbankan emas ini tidak hanya dipandang sebagai sarana gadai semata, melainkan sebagai pilar krusial dalam membangun ketahanan ekonomi nasional yang mandiri, tidak bergantung pada fluktuasi devisa. Pendekatan strategis ini mencakup larangan ekspor emas fisik dan pengalihan fokus ke perdagangan emas berbasis dokumen atau kontrak, mengikuti model pasar global terkemuka.
Inisiatif ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi emas sebagai cadangan strategis negara, mengingat Indonesia memiliki sumber daya emas yang melimpah namun masih kalah dalam jumlah cadangan emas dibandingkan negara lain seperti Singapura yang tidak memiliki tambang. Dengan sistem kustodian yang kuat, emas fisik akan tetap berada di dalam negeri, sementara perdagangan internasional dapat berlangsung melalui instrumen derivatif yang lebih stabil. Harapannya, langkah ini tidak hanya akan memperkuat fondasi ekonomi tetapi juga mendukung perkembangan keuangan syariah.
Transformasi Bullion Bank untuk Ketahanan Ekonomi Nasional
Mukhamad Misbakhun, seorang tokoh penting di Komisi XI DPR RI, menyerukan perubahan paradigma dalam melihat Bank Bullion di Indonesia. Selama ini, lembaga tersebut cenderung dipersepsikan hanya sebagai tempat untuk menggadaikan emas. Namun, Misbakhun melihat potensi yang jauh lebih besar, yaitu sebagai instrumen vital dalam membangun ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan stabil. Beliau menegaskan bahwa tidak ada sistem ekonomi yang dapat memberikan ketahanan sekuat emas, sehingga perlu ada upaya serius untuk menjadikan emas sebagai basis ketahanan ekonomi. Dengan mengoptimalkan peran Bank Bullion, Indonesia dapat menciptakan cadangan emas yang memadai untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah visi untuk masa depan ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Visi ini mencakup pengembangan sistem cadangan ekonomi nasional yang berbasis emas, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada cadangan devisa yang rentan terhadap dinamika pasar global. Misbakhun mengusulkan agar pemerintah mengatur sistem Bullion secara komprehensif, termasuk larangan ekspor emas fisik. Sebaliknya, perdagangan emas akan difokuskan pada transaksi dokumen atau kontrak emas, menyerupai praktik yang dilakukan oleh London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (CME). Dengan demikian, emas fisik akan tetap berada di dalam negeri sebagai aset strategis, sementara nilai ekonominya tetap dapat diperdagangkan di pasar internasional dalam bentuk derivatif yang lebih stabil dan tidak rentan terhadap spekulasi. Langkah ini diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya emas Indonesia yang melimpah untuk kepentingan ekonomi nasional yang lebih besar.
Optimalisasi Cadangan Emas dan Perdagangan Derivatif
Pentingnya sistem cadangan berbasis emas menjadi sorotan utama, terutama mengingat Indonesia memiliki cadangan emas yang cukup besar. Namun, ironisnya, jumlah cadangan emas Indonesia yang mencapai sekitar 220 ton masih di bawah Singapura, negara yang tidak memiliki tambang emas, dengan cadangan sekitar 240 ton. Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki sumber daya alam yang melimpah, Indonesia belum sepenuhnya mengoptimalkan potensi emasnya sebagai bagian dari cadangan negara. Bank Indonesia saat ini hanya memiliki 80 ton, Pegadaian 100 ton, dan BSI sekitar 40 ton. Selain itu, ada lebih dari seribu ton emas dalam bentuk perhiasan yang dimiliki masyarakat, namun belum terintegrasi dalam sistem formal, yang menunjukkan adanya celah besar dalam pencatatan dan pemanfaatan aset emas nasional.
Oleh karena itu, Mukhamad Misbakhun berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan tegas untuk melarang ekspor emas fisik. Sebagai gantinya, perdagangan emas akan difokuskan pada instrumen derivatif atau kontrak emas, seperti yang berlaku di LBMA atau CME. Model ini memungkinkan emas fisik tetap berada di Indonesia, menjadi bagian integral dari cadangan negara, sekaligus tetap aktif diperdagangkan di pasar global dalam bentuk kontrak yang nilainya lebih stabil dan kurang rentan terhadap spekulasi. Dengan menerapkan sistem kustodian dan kepercayaan internasional yang kuat, Indonesia dapat menjadi pemain penting dalam pasar emas global tanpa harus kehilangan aset fisiknya. Lebih dari itu, Misbakhun meyakini bahwa sistem Bullion yang dioptimalkan ini juga akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan keuangan syariah, menjadikannya bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan juga langkah strategis yang didukung oleh berbagai pihak politik.
