
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), sepuluh entitas manajer investasi telah menghadapi dakwaan serius di pengadilan. Tuduhan ini berpusat pada dugaan praktik tidak etis dalam pengelolaan keuangan dan investasi yang merugikan negara secara signifikan. Kejaksaan Agung menyoroti bagaimana dana investasi Asabri disalahgunakan, terutama melalui skema restrukturisasi portofolio saham yang bertujuan menyamarkan kerugian, bukan untuk kepentingan nasabah.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025, menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai pembacaan dakwaan, dengan fokus awal pada PT OSO Manajemen Investasi sebagai representasi dari praktik yang dituduhkan. Dokumen dakwaan mengungkapkan adanya kolusi antara manajer investasi dengan mantan pejabat Asabri, termasuk Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto. Mereka disebut-sebut bersepakat untuk mengarahkan penempatan dana Asabri ke reksa dana tertentu, seperti Oso Moluccas Equity Fund, dengan nilai fantastis Rp 300 miliar.
Tujuan dari skema ini adalah untuk \"merestrukturisasi\" saham-saham yang kinerjanya menurun dalam portofolio Asabri. Saham-saham yang terlibat meliputi emiten besar seperti Hanson International (MYRX), Sigmagold Inti Perkasa (TMPI), dan Eureka Prima Jakarta (LCGP). Jaksa Widya Sihombing menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan aspek likuidasi yang seharusnya. Modusnya adalah memindahkan saham-saham berkinerja buruk ke dalam reksa dana, menciptakan ilusi keuntungan bagi Asabri.
Selain itu, terungkap bahwa pemilihan manajer investasi, khususnya PT OSO Manajemen Investasi, tidak didasarkan pada analisis yang profesional atau kajian mendalam. Sebaliknya, Divisi Investasi Asabri hanya menyalin analisis yang disediakan oleh manajer investasi itu sendiri. Bahkan, ada indikasi bahwa pemilihan PT OSO Manajemen Investasi didasarkan pada rekomendasi langsung dari direktur utamanya, Ryane Harjani, yang meminta bantuan untuk mendapatkan dana kelolaan. Ini menunjukkan adanya hubungan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan dalam pengambilan keputusan investasi.
Praktik-praktik yang diuraikan dalam dakwaan ini, mulai dari Agustus 2016 hingga Desember 2019, diduga telah memperkaya pihak-pihak tertentu dan korporasi. Keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi reksa dana Oso Moluccas Equity ditaksir mencapai Rp 6,21 miliar. Namun, dampak yang lebih besar adalah kerugian negara secara keseluruhan yang mencapai Rp 300 miliar dari investasi reksa dana tersebut. Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain PT OSO Manajemen Investasi, daftar manajer investasi lain yang turut didakwa meliputi PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan dan investasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi dana publik dari praktik korupsi.
Pengungkapan kasus korupsi Asabri ini menjadi pengingat serius akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan integritas dalam industri keuangan. Kejahatan kerah putih semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjaga aset rakyat. Proses peradilan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor investasi.
