Sanksi OJK Tekan Pelanggaran Multifinance dan Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis telah dikenakan kepada berbagai entitas di sektor keuangan ini, dengan tujuan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga stabilitas industri.Memperkuat Pengawasan Demi Industri yang Sehat
Sanksi Administratif Demi Kepatuhan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada berbagai entitas di sektor pembiayaan dan fintech lending. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan. Sanksi tersebut terdiri dari 16 denda dan 68 peringatan tertulis, yang ditujukan untuk menegakkan kepatuhan dan mendorong perbaikan di industri.Permodalan Menjadi Fokus Pengawasan
Salah satu permasalahan utama yang menjadi perhatian OJK adalah terkait permodalan, baik di sektor multifinance maupun fintech lending. Diketahui, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimal permodalan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini menjadi sorotan penting, mengingat permodalan yang memadai merupakan fondasi bagi kelangsungan dan ketahanan usaha.Menjaga Kualitas Pembiayaan
Selain permodalan, OJK juga memperhatikan kualitas pembiayaan yang disalurkan oleh multifinance dan fintech lending. Rasio non-performing financing (NPF) gross di sektor multifinance tercatat sebesar 2,8%, sementara NPF net berada di level 0,87%. Di sisi fintech lending, terdapat 19 penyelenggara yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5%. Terhadap hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran.Memperkuat Pengawasan Demi Industri yang Sehat
Upaya OJK dalam memberikan sanksi administratif dan memperkuat pengawasan terhadap multifinance dan fintech lending menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan, memperkuat permodalan, dan meningkatkan kualitas pembiayaan, sehingga tercipta industri yang sehat dan berkelanjutan.