Aturan Baru OJK: Kini Anda Dapat Mencairkan Dana Pensiun Secara Berkala
Banyak anggapan yang beredar bahwa dana pensiun (dapen) tidak bisa dicairkan hingga 10 tahun program berjalan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara terkait hal tersebut, memberikan klarifikasi yang penting bagi para pensiunan.Menjaga Kesinambungan Penghasilan Pasca Pensiun
Kejelasan Aturan Pencairan Dana Pensiun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa pencairan uang pensiun karyawan tetap dapat dilakukan, namun dengan pola pencairan yang berbeda. Sesuai dengan aturan terbaru, pencairan dana pensiun akan dilakukan secara berkala selama minimal 10 tahun, dengan tujuan utama menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun."Jadi anggapan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu 10 tahun adalah tidak tepat. Jadi pensiunan tetap bisa cairkan bulanan, tapi tidak bisa cairkan pokoknya," jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK.Aturan ini merupakan penyempurnaan dari praktik pencairan atau penebusan anuitas yang sebelumnya banyak dilakukan sebelum jangka waktu program terakhir. Pensiunan yang mencairkan anuitas di awal tersebut dikenakan denda hingga 5%. Namun, dengan aturan baru ini, Ogi menegaskan bahwa anuitas harus diberikan secara berkala setiap bulan.Ketentuan Pencairan Dana Pensiun
Sesuai dengan ketentuan terbaru, seorang pensiunan kini diperkenankan untuk menarik hanya 20% dari dana pensiun secara sekaligus pada saat pensiun, sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala bulanan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diperoleh dari perusahaan asuransi.Namun, aturan ini tidak berlaku bagi karyawan dengan jumlah dana pensiun tertentu. Jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% berjumlah kurang dari Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, maka dana tersebut boleh dicairkan sekaligus.Implementasi Aturan Baru
Ogi berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ketentuan ini akan berlaku efektif enam bulan setelah POJK nomor 8 tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 9 April 2024, yaitu mulai akhir Oktober 2024.Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat menjaga kesinambungan penghasilan para pensiunan setelah memasuki masa pensiun. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mencegah praktik pencairan anuitas yang dilakukan sebelum waktunya, sehingga manfaat pensiun dapat dinikmati secara optimal oleh para pensiunan.