Seperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Sep 8, 2024 at 4:30 AM

Peringatan Wajib untuk Layanan Pinjaman Online Demi Melindungi Konsumen

Layanan pinjaman online (pinjol) yang disediakan oleh perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) kini diminta untuk memberikan peringatan kepada konsumen, sama seperti yang diterapkan pada industri rokok. Pemerintah mewajibkan industri rokok untuk menampilkan peringatan berbahaya kepada konsumen, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta penyelenggara pinjol untuk memasang peringatan serupa di laman utama website atau aplikasi mereka.

Melindungi Konsumen dari Bahaya Hutang Tak Terkendali

Peringatan Wajib Untuk Pinjol

Peringatan yang diminta untuk ditampilkan pada layanan pinjol berbunyi: "PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI". Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan konsumen akan risiko dan bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan layanan pinjol. Diharapkan dengan adanya peringatan tersebut, konsumen akan lebih berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan untuk berhutang.Peringatan wajib ini sejalan dengan besarnya kontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet di industri fintech. Berdasarkan data per Juli 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) pada industri fintech mencapai 2,53%, turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 3,47%. Meskipun mengalami penurunan, peminjam berusia 19-34 tahun tetap menyumbang 37,17% terhadap total TWP90. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat generasi tersebut masih berada dalam usia produktif dan merupakan calon debitur potensial bagi lembaga keuangan.

Dampak Kredit Macet Pinjol

Kredit macet pada layanan pinjol dapat berdampak buruk bagi seseorang. Kredit macet tersebut akan mempengaruhi skor kredit dan dapat menyulitkan seseorang untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti untuk kebutuhan pembelian rumah dan mobil. Hal ini tentunya akan menghambat kemajuan dan kesejahteraan finansial individu tersebut.Meskipun demikian, pertumbuhan pembiayaan pinjol hingga akhir Juli 2024 masih menunjukkan tren positif. Nilai outstanding pada industri ini tumbuh 23,97% (yoy) menjadi Rp 69,39 triliun. Namun, pertumbuhan tersebut lebih lambat dibandingkan bulan Juni yang tumbuh 26,73% (yoy).

Perbaikan Struktur Permodalan Pinjol

Selain memperhatikan tingkat kredit macet, OJK juga terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong peningkatan ekuitas minimum pada perusahaan pembiayaan dan platform pinjam-meminjam peer-to-peer (P2P) lending. Data per Juli 2024 menunjukkan bahwa terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum. Selain itu, masih terdapat 26 dari 98 platform P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar, yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2024 berdasarkan POJK 10 tahun 2022.OJK terus melakukan upaya untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum tersebut, baik melalui injeksi modal maupun pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan industri pinjol, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih aman dan terpercaya bagi konsumen.Dengan adanya peringatan wajib dan perbaikan struktur permodalan, diharapkan industri pinjol dapat semakin terlindungi dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen.