
Pahami Hak dan Kewajiban Anda dalam Dunia Pinjol!
Meningkatnya Kredit Macet Pinjaman Online dan Langkah OJK
Tingkat kredit macet dalam layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data terbaru mengungkapkan bahwa setidaknya 23 platform pinjaman menghadapi tingkat wanprestasi (TWP) lebih dari 5%, melampaui ambang batas yang ditetapkan. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, kualitas pendanaan digolongkan macet jika terjadi keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan lebih dari 90 hari kalender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa jika ambang batas ini terlampaui, OJK akan melakukan langkah pembinaan, termasuk mengeluarkan surat pembinaan dan meminta rencana aksi untuk memenuhi peraturan yang berlaku.
Penagihan Utang: Antara Ketakutan dan Aturan yang Berlaku
Penagihan utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi nasabah pinjol yang mengalami gagal bayar. Kekhawatiran akan kedatangan debt collector ke rumah adalah salah satu hal yang paling ditakuti. Namun, perlu dipahami bahwa peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak secara eksplisit menyebutkan tenggat waktu penagihan yang menyebabkan utang hangus setelah 90 hari. Teror penagihan oleh debt collector atau pihak ketiga yang disewa perusahaan akan terus berlanjut, bisa dalam hitungan hari hingga berbulan-bulan, selama nasabah belum melunasi kewajibannya. Penting untuk diingat bahwa melewati batas 90 hari bukan berarti utang lunas. Sebaliknya, peminjam akan menghadapi konsekuensi hukum. Nama nasabah akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan menghalangi mereka untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain di masa depan. Selain itu, bunga pinjaman akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan POJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sedangkan pinjaman produktif dikenakan bunga 12% hingga 24%.
Etika Penagihan Utang dan Batas Waktu yang Ditetapkan
Meskipun penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih, OJK telah menetapkan batasan yang jelas mengenai tata cara penagihan. Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Hal ini berarti penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau intimidasi berkelanjutan. Aturan juga menyebutkan bahwa penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, dari hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan menagih di luar waktu dan tempat yang diatur, asalkan dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Tanggung Jawab Konsumen dan Solusi Alternatif
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam pembayaran kredit. Beliau mengingatkan bahwa hak perlindungan konsumen juga diiringi dengan kewajiban untuk melunasi utang. Jika konsumen menghadapi kesulitan pembayaran, disarankan untuk proaktif mencari solusi dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Meskipun keputusan akhir mengenai restrukturisasi berada di tangan perusahaan, langkah proaktif ini lebih baik daripada menunggu ditagih. OJK juga secara tegas menyatakan tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kreditnya, menegaskan bahwa tanggung jawab finansial tetap menjadi kunci dalam setiap transaksi pinjaman.
