Meninggal Dunia Sebatang Kara, Tabungan Buat Siapa?

Aug 11, 2024 at 11:15 AM
Single Slide

Warisan Tanpa Ahli Waris: Mengungkap Misteri Tabungan Tak Terurus

Kematian adalah sebuah realitas yang tak terelakkan bagi setiap manusia. Namun, ketika seseorang yang sebatang kara meninggal dunia dan meninggalkan tabungan yang jumlahnya tidak sedikit, pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas harta tersebut menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai aturan hukum yang mengatur tentang warisan tanpa ahli waris, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa harta peninggalan tersebut tidak terlantar.

Menyingkap Misteri Tabungan Tak Terurus

Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, serta suami atau istri yang hidup terlama.Pasal 852 KUH Perdata menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat empat golongan ahli waris, yaitu:1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.Golongan ahli waris ini menentukan urutan prioritas dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta pewaris. Namun, jika Golongan I tidak ada, maka harta itu akan jatuh ke Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.

Harta Tak Terurus: Ketika Tak Ada Ahli Waris yang Muncul

Jika memang tidak ada satupun orang yang dapat membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus). Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.Lebih lanjut, Pasal 1129 KUH Perdata menyatakan bahwa jika setelah tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.

Langkah-langkah Mengecek Keberadaan Ahli Waris

Bagi seseorang yang ingin memastikan bahwa harta peninggalan seorang yang meninggal dunia tidak terlantar, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:1. Mencari informasi mengenai keluarga dekat atau kerabat dari si pewaris.2. Mengecek rekening bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mengetahui apakah si pewaris memiliki tabungan atau aset lainnya.3. Menghubungi pihak-pihak terkait, seperti Balai Harta Peninggalan, untuk memastikan status harta peninggalan.4. Jika tidak ditemukan ahli waris yang sah, maka harta peninggalan tersebut akan menjadi milik negara.Dengan memahami aturan hukum yang mengatur tentang warisan tanpa ahli waris, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa harta peninggalan tidak terlantar, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan terkait harta peninggalan di kemudian hari.