Ahli Waris Nasabah AXA Financial Teriak! Minta Klaim Rp 2,3 M Dibayar

Sep 4, 2024 at 4:25 AM

Perlindungan Asuransi Jiwa yang Tidak Terwujud: Ketika Klaim Mengalami Hambatan

Kasus-kasus terkait kesulitan klaim asuransi kembali muncul, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dalam kasus terbaru, nasabah PT Axa Financial Indonesia (AFI) yang telah meninggal dunia tidak dapat mencairkan uang pertanggungan senilai Rp2,3 miliar. Hal ini memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.

Kegagalan Perlindungan Asuransi Jiwa: Ketika Masalah Komunikasi dan Birokrasi Menghalangi Pencairan Klaim

Masalah Komunikasi dan Pemahaman Nasabah

Permasalahan ini berawal dari perbedaan latar belakang antara nasabah dan pihak perusahaan asuransi. Nasabah yang berasal dari daerah Nias, Sumatera Selatan, diketahui hanya dapat berkomunikasi dalam bahasa daerah dan tidak memahami bahasa Indonesia dengan baik. Hal ini menjadi kendala saat berhadapan dengan tim investigasi PT AXA Financial Indonesia yang melakukan pertemuan untuk meminta keterangan tertulis.Dengan keterbatasan pemahaman bahasa, nasabah tidak mengerti maksud dan penjelasan dari pihak perusahaan. Akibatnya, nasabah terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya didiktekan dan diarahkan oleh tim investigasi, dengan iming-iming agar klaim dapat segera dicairkan. Kondisi ini menimbulkan keraguan akan kewajaran dan transparansi proses investigasi yang dilakukan.

Persyaratan Administratif yang Menjadi Hambatan

Selain masalah komunikasi, PT AXA Financial Indonesia juga beralasan bahwa nasabah tidak dapat mencairkan klaim karena pada awal pengajuan polis, pemegang polis tidak menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Hal ini dianggap sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim.Namun, kuasa hukum korban, Ahmad Zentoni, mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, polis asuransi telah terbit, sehingga seharusnya klaim wajib dibayarkan. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harapan nasabah dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan.

Upaya Penyelesaian dan Tuntutan Nasabah

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum korban telah membuka layanan pengaduan dan berencana untuk membawa perkara ini ke gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh keadilan bagi pemegang polis yang merasa dirugikan.Di sisi lain, pihak PT AXA Financial Indonesia menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, termasuk dalam pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis. Perusahaan juga berupaya untuk menyelesaikan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun, bagi nasabah, proses penyelesaian yang disediakan oleh perusahaan asuransi masih belum memuaskan. Mereka merasa bahwa hak-hak mereka sebagai pemegang polis asuransi tidak terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, tuntutan untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai dengan nilai klaim yang telah ditetapkan menjadi prioritas utama bagi para nasabah.