Batas Transfer Terbaru Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN per Agustus 2025

Dalam dunia perbankan modern, setiap bank menetapkan batasan jumlah dana yang dapat ditransfer oleh nasabah per hari. Kebijakan ini bervariasi tidak hanya antarbank, tetapi juga antarjenis tabungan atau kartu yang dimiliki nasabah. Memahami batasan ini menjadi krusial agar setiap transaksi berjalan mulus tanpa hambatan. Berikut adalah rincian batasan transfer dari beberapa bank besar di Indonesia, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, yang berlaku mulai Agustus 2025.

Untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), variasi limit transfer sangat bergantung pada jenis tabungannya. Misalnya, pemegang kartu BRI Simpedes memiliki batasan transfer harian ke sesama BRI sebesar Rp 20 juta dan ke bank lain sebesar Rp 10 juta. Sementara itu, untuk nasabah BritAma, limit transfer ke sesama BRI bisa mencapai Rp 50 juta untuk kartu Silver dan Rp 100 juta untuk kartu Black, dengan limit transfer antarbank masing-masing Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Khusus untuk nasabah bisnis, BritAma Bisnis menawarkan limit transfer ke sesama BRI hingga Rp 100 juta dan ke bank lain Rp 25 juta. BRI juga menyediakan layanan Simpedes TKI dengan batasan transfer yang serupa dengan Simpedes biasa. Bank Mandiri juga memiliki struktur limit yang beragam berdasarkan jenis kartunya. Mandiri Silver GPN membatasi transfer sesama Mandiri melalui ATM hingga Rp 25 juta dan ke bank lain Rp 5 juta. Untuk kartu Mandiri Gold GPN, limitnya naik menjadi Rp 50 juta untuk sesama Mandiri dan Rp 10 juta untuk bank lain. Kartu Platinum GPN bahkan memungkinkan transfer hingga Rp 100 juta ke sesama Mandiri dan Rp 25 juta ke bank lain. Mandiri juga menyediakan kartu berbasis VISA dengan limit yang berbeda, serta kartu khusus bisnis dan layanan prioritas dengan limit yang lebih tinggi, bahkan ada yang sesuai dengan saldo nasabah untuk transfer sesama Mandiri.

Bank Negara Indonesia (BNI) juga memiliki batasan yang berbeda untuk setiap jenis kartu debitnya. Kartu debit BNI GPN hijau misalnya, memungkinkan transfer sesama BNI hingga Rp 100 juta dan ke bank lain Rp 50 juta. Kartu GPN oranye memiliki limit yang lebih rendah, yaitu Rp 50 juta ke sesama BNI dan Rp 10 juta ke bank lain. Jenis kartu co-branding seperti Kartu Debit Garuda dan Citilink juga menawarkan limit yang kompetitif, dengan Kartu Garuda memungkinkan transfer Rp 100 juta ke sesama BNI dan Rp 50 juta ke bank lain. Adapun kartu debit BNI Silver, Gold, dan Platinum memiliki limit transfer yang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk sesama BNI dan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk antarbank. Terakhir, Bank Tabungan Negara (BTN) menetapkan limit transfer online hingga Rp 250 juta per hari dengan maksimal Rp 50 juta per transaksi. Untuk transfer menggunakan layanan BI Fast, limitnya adalah Rp 250 juta per hari dengan maksimal Rp 100 juta per transaksi. Transfer sesama BTN dapat mencapai Rp 200 juta per hari, sementara transfer \"Own Account\" memiliki limit hingga Rp 999.999.999 per hari dan per transaksi.

Dengan mengetahui batasan-batasan transfer ini, nasabah dapat merencanakan dan melaksanakan transaksi keuangan mereka dengan lebih efektif. Informasi ini tidak hanya membantu menghindari kegagalan transaksi karena melebihi limit, tetapi juga memungkinkan nasabah untuk memilih jenis rekening atau kartu yang paling sesuai dengan kebutuhan transaksi harian mereka, mendukung pengelolaan keuangan yang lebih cerdas dan proaktif di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.