Penipuan Berkedok Paylater Meresahkan, Bagaiman Hukum Lindungi Korban?
Aug 15, 2024 at 8:23 AM
Mengungkap Modus Penipuan Paylater: Bahaya di Balik Kemudahan Transaksi Digital
Di era digital saat ini, berbagai kemudahan layanan transaksi keuangan telah mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan finansial mereka. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman yang tidak boleh diabaikan - maraknya modus penipuan, termasuk penipuan Paylater. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk penipuan yang kerap terjadi, serta solusi hukum yang dapat ditempuh oleh korban.Menikmati Kemudahan, Waspada terhadap Penipuan
Modus Jasa untuk Menaikkan Limit Pinjaman
Salah satu modus penipuan Paylater yang sering terjadi adalah penawaran jasa untuk menaikkan limit pinjaman. Oknum tidak bertanggung jawab menawarkan layanan ini dengan iming-iming dapat meningkatkan jumlah dana yang dapat dipinjam. Namun, pada kenyataannya, korban justru harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan "jasa" tersebut, tanpa ada peningkatan limit yang nyata. Bahkan, tidak jarang korban kehilangan sejumlah dana tanpa mendapatkan apa pun sebagai gantinya.Modus Pencairan Limit Pinjaman
Modus penipuan lainnya adalah pencairan limit pinjaman secara ilegal. Dalam kasus ini, oknum akan mengakses akun Paylater korban tanpa izin dan mencairkan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi. Korban baru menyadari hal ini setelah menerima tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan pembelian atau transaksi yang mereka lakukan.Modus Diskon Berbayar
Selain itu, ada juga modus penipuan Paylater yang memanfaatkan iming-iming diskon. Oknum akan menawarkan potongan harga yang menarik, namun dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Setelah korban mentransfer dana, si pelaku menghilang tanpa memberikan diskon yang dijanjikan.Perkembangan Teknologi, Modus Penipuan Semakin Canggih
Menurut Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang, penipuan dalam sistem pembayaran memang telah berlangsung lama. Namun, dengan kemajuan teknologi digital, modus-modus penipuan semakin cepat berkembang. Hal ini dilakukan melalui pencurian dan penyalahgunaan data nasabah.Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Paylater
Bagi korban penipuan berkedok Paylater, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. Mereka dapat melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan keterangan ini ke pihak berwajib, karena tindakan tersebut telah dilindungi oleh UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara.Namun, untuk menjerat tersangka yang memiliki berbagai modus, dibutuhkan pembuktian yang kuat. Korban harus dapat mengumpulkan bukti-bukti yang jelas, seperti riwayat transaksi, pesan-pesan elektronik, atau catatan percakapan dengan pelaku. Dengan bukti yang kuat, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan menghindari kerugian lebih lanjut.