Dana Pensiun Wajib Baru, Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun
Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan aturan baru terkait penerapan dana pensiun wajib bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat pada masa pensiun, mengingat replacement ratio atau rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan saat bekerja di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Masa Pensiun
Iuran Pensiun Wajib bagi Pekerja Berpenghasilan Tinggi
Pemerintah berencana mewajibkan pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu untuk membayar iuran pensiun tambahan secara sukarela. Skema ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Penyelenggaraan iuran pensiun wajib ini dapat dilakukan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan adanya iuran pensiun wajib ini, diharapkan tingkat penggantian penghasilan saat pensiun dapat meningkat mencapai standar ILO.Peningkatan Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Selain iuran pensiun wajib bagi pekerja berpenghasilan tinggi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkatkan cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Saat ini, manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 8,7% dari penghasilan terakhir. Ke depan, manfaat pensiun akan ditingkatkan hingga mencapai 40% dari penghasilan terakhir. Hal ini diatur dalam aturan yang akan ditetapkan pada Januari 2025.Tantangan Potongan Gaji Karyawan
Di sisi lain, para pekerja kelas menengah juga akan dihadapkan pada potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor. Skema Tapera mewajibkan pekerja berkontribusi sebesar 2,5% dari penghasilan, sementara pemberi kerja berkontribusi 0,5%. Meskipun demikian, manfaat Tapera hanya dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Sementara itu, rencana asuransi wajib kendaraan bermotor atau asuransi third party liabilities diperkirakan akan dikenakan premi sekitar Rp300.000 per tahun. Meskipun nilai premi ini dinilai tidak terlalu memberatkan, potongan gaji tambahan tetap menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja kelas menengah.Regulasi Baru, Tantangan Baru
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masa pensiun melalui skema dana pensiun wajib dan peningkatan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan patut diapresiasi. Namun, implementasi kebijakan baru ini juga tidak terlepas dari berbagai tantangan, terutama terkait dengan beban tambahan potongan gaji yang harus ditanggung oleh pekerja kelas menengah. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang seimbang, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masa pensiun tanpa membebani pekerja secara berlebihan.